<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Koruptor Pecas Ndahe</title>
	<atom:link href="http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 May 2012 08:20:28 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: nawawi</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-26923</link>
		<dc:creator><![CDATA[nawawi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2008 22:46:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-26923</guid>
		<description><![CDATA[KABAR GEMBIRA - ASURANSI TLO KENDARAAN KREDITAN DI INDONESIA

Ini adalah kisah nyata yang berlaku di Indonesia - dimaksudkan sekedar himbauan untuk Anda yang berniat membeli kendaraan dengan cara kredit/cicilan 
Biasanya apabila Anda membeli kendaraan dengan cara kredit, maka Kreditur (Finance)  mengharuskan Anda untuk membayar biaya asuransi kendaraan tersebut dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (TLO). 
Nah, setelah Anda memenuhi segala kewajiban membayar premi dan menerima polis pertanggungan, Anda harus ekstra hati-hati jangan sampai terjadi kehilangan kendaraan selama masa kredit berlangsung.
Ini disebabkan apabila obyek pertanggungan hilang maka penggantian akan diberikan kepada Perusahaan Finance (Kreditur) dan selanjutnya Kreditur akan menganggap dana penggantian tersebut adalah sebagai dana pelunasan terhadap sisa cicilan (utang dan bunga) walaupun itu belum jatuh tempo. Tinggallah Anda yang terpaksa harus menerima perhitungan-perhitungan sepihak dari Kreditur. Umumnya perhitungan-perhitungan akan direkayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan dana hasil klaim asuransi pas dengan jumlah pelunasan kendaraan yang Anda kredit. 
Kini tinggallah Anda yang &quot;habis&quot; sendirian.
Oh ya, Anda tidak perlu berupaya mencari keadilan melalui Penegak Hukum (baca Pengadilan) - walaupun Anda tahu persis bahwa Obyek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat Anda berdomisili.
Ini disebabkan para hakim. berkeyakinan bahwa Finance yang mengasuransikan kendaraan yang hilang tersebut, walaupun jelas-jelas Anda yang membayar preminya. Dengan demikian maka Anda tidak berhak menerima penggantian - baik berupa dana yang telah dikeluarkan, apalagi berupa kendaraan pengganti.
Nah, setelah Anda membaca tulisan ini, silahkan Anda menimbang-nimbang untuk membeli kendaraan dengan cara cicilan. Dan apabila Anda masih kurang yakin dengan kenyataan tersebut di atas, silahkan Anda membaca Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 13/Pdt.G.P/2006/PN.Ska. 
Demikian pengalaman seorang teman akrab saya, semoga bermanfaat buat Anda.  

hajinawi80@yahoo.co.id]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KABAR GEMBIRA &#8211; ASURANSI TLO KENDARAAN KREDITAN DI INDONESIA</p>
<p>Ini adalah kisah nyata yang berlaku di Indonesia &#8211; dimaksudkan sekedar himbauan untuk Anda yang berniat membeli kendaraan dengan cara kredit/cicilan<br />
Biasanya apabila Anda membeli kendaraan dengan cara kredit, maka Kreditur (Finance)  mengharuskan Anda untuk membayar biaya asuransi kendaraan tersebut dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (TLO).<br />
Nah, setelah Anda memenuhi segala kewajiban membayar premi dan menerima polis pertanggungan, Anda harus ekstra hati-hati jangan sampai terjadi kehilangan kendaraan selama masa kredit berlangsung.<br />
Ini disebabkan apabila obyek pertanggungan hilang maka penggantian akan diberikan kepada Perusahaan Finance (Kreditur) dan selanjutnya Kreditur akan menganggap dana penggantian tersebut adalah sebagai dana pelunasan terhadap sisa cicilan (utang dan bunga) walaupun itu belum jatuh tempo. Tinggallah Anda yang terpaksa harus menerima perhitungan-perhitungan sepihak dari Kreditur. Umumnya perhitungan-perhitungan akan direkayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan dana hasil klaim asuransi pas dengan jumlah pelunasan kendaraan yang Anda kredit.<br />
Kini tinggallah Anda yang &#8220;habis&#8221; sendirian.<br />
Oh ya, Anda tidak perlu berupaya mencari keadilan melalui Penegak Hukum (baca Pengadilan) &#8211; walaupun Anda tahu persis bahwa Obyek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat Anda berdomisili.<br />
Ini disebabkan para hakim. berkeyakinan bahwa Finance yang mengasuransikan kendaraan yang hilang tersebut, walaupun jelas-jelas Anda yang membayar preminya. Dengan demikian maka Anda tidak berhak menerima penggantian &#8211; baik berupa dana yang telah dikeluarkan, apalagi berupa kendaraan pengganti.<br />
Nah, setelah Anda membaca tulisan ini, silahkan Anda menimbang-nimbang untuk membeli kendaraan dengan cara cicilan. Dan apabila Anda masih kurang yakin dengan kenyataan tersebut di atas, silahkan Anda membaca Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 13/Pdt.G.P/2006/PN.Ska.<br />
Demikian pengalaman seorang teman akrab saya, semoga bermanfaat buat Anda.  </p>
<p><a href="mailto:hajinawi80@yahoo.co.id">hajinawi80@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: david pangemanan</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-26462</link>
		<dc:creator><![CDATA[david pangemanan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 21:07:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-26462</guid>
		<description><![CDATA[DUGAAN 24 MILIAR UANG NEGARA DIKORUPSI PT. TUNAS FINANCINDO SARANA (PT. TUNAS FINANCE) 

Berawal dari tindakan main hakim sendiri PT. Tunas Financindo Sarana / PT. Tunas Finance (PT. TFS) yang mengeksekusi penggantian klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang. Disebabkan tindakan eksekusi tersebut cacat hukum (berdasar surat-surat keterangan palsu dan tidak sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dan telah merugikan kami sebesar lk. Rp. 105 juta, kami mencoba berhitung sederhana terhadap dugaan telah terjadinya pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 kaitannya dengan akumulasi biaya pendaftaran jaminan fidusia yang seharusnya menjadi hak negara. 

Pada tahun 2006 PT. TFS menyalurkan kredit sebesar Rp. 870 M untuk 81.935 unit kendaraan. Tahun 2007 PT. TFS menyalurkan kredit Rp. 1,823 Trilyun dan pada tahun 2008 ini diprediksi PT. TFS akan menyalurkan kredit pembiayaan sebesar Rp. 2,4 trilyun.(sumber: www.tunasgroup.com) Jadi dalam rentang 2006 s.d 2008 ini PT. TFS menyalurkan kredit pembiayaan sebesar lk. Rp. 5,1 trilyun, atau setara dengan 480.308 unit kendaraan. 
Dengan asumsi biaya pendaftaran jaminan fidusia yang harus disetorkan sebagai pendapatan negara non pajak sebesar Rp. 50.000,00 per unit maka paling tidak dugaan potensi kerugian negara yang dikemplang oleh PT. TFS adalah sebesar Rp. 24 Milliar lebih. Inipun belum memperhitungkan besarnya kerugian negara yang terjadi pada rentang thn. 1999 - 2005.
 
Tulisan yang bukan dimaksudkan sebagai fitnah ataupun pengundang simpati ini, adalah untuk menyadarkan kita bahwa ketidakpastian hukum di Indonesia yang terjadi selama ini sudah sedemikian parahnya. Celakanya, hukum sangat jarang berpihak kepada konsumen (yang tak mampu &quot;membeli&quot; hukum). Dan hal inipun menimpa kami yang telah melaporkan peristiwa ini di Poltabes Surakarta. Tidak kurang bukti-bukti tertulis yang kami sertakan dalam laporan, namun setelah 35 bln laporan dibuat, oknum-oknum penyidik Poltabes Surakarta tidak mampu mengeksplorasi laporan pengaduan (seraya menikmati nyamannya berlindung dibawah kalimat klise &quot;kurang bukti&quot;). Ibarat pagar makan tanaman, sebesar apapun kerugian negara, integritas oknum-oknum penyidik di Poltabes Surakarta ini sama sekali tidak tergugah.

Sebagai WNI sejati, sudah bukan zamannya sekedar berprihatin ria. Arogansi pengusaha-pengusaha sejenis PT. Tunas Finance ini harus dihancurkan. Saya yakin Anda akan tercengang-cengang menyaksikan betapa besarnya uang negara yang dapat terselamatkan dari sektor Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan negara ini tidak perlu terlalu sering menaikkan harga BBM yang menyengsarakan itu. Bukti-bukti telah disiapkan. Kontribusi Andalah yang dinantikan.. 

David Pangemanan 
(david.pangemanan@yahoo.com)
Kaliajir Lor RT. 01 RW. 11 No. 03 Kalitirto  Kec.Berbah Kab. Sleman  DI. Yogyakarta.
Telp. 0274-9345675 (HP 0812 2718 5444)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>DUGAAN 24 MILIAR UANG NEGARA DIKORUPSI PT. TUNAS FINANCINDO SARANA (PT. TUNAS FINANCE) </p>
<p>Berawal dari tindakan main hakim sendiri PT. Tunas Financindo Sarana / PT. Tunas Finance (PT. TFS) yang mengeksekusi penggantian klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang. Disebabkan tindakan eksekusi tersebut cacat hukum (berdasar surat-surat keterangan palsu dan tidak sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dan telah merugikan kami sebesar lk. Rp. 105 juta, kami mencoba berhitung sederhana terhadap dugaan telah terjadinya pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 kaitannya dengan akumulasi biaya pendaftaran jaminan fidusia yang seharusnya menjadi hak negara. </p>
<p>Pada tahun 2006 PT. TFS menyalurkan kredit sebesar Rp. 870 M untuk 81.935 unit kendaraan. Tahun 2007 PT. TFS menyalurkan kredit Rp. 1,823 Trilyun dan pada tahun 2008 ini diprediksi PT. TFS akan menyalurkan kredit pembiayaan sebesar Rp. 2,4 trilyun.(sumber: <a href="http://www.tunasgroup.com" rel="nofollow">http://www.tunasgroup.com</a>) Jadi dalam rentang 2006 s.d 2008 ini PT. TFS menyalurkan kredit pembiayaan sebesar lk. Rp. 5,1 trilyun, atau setara dengan 480.308 unit kendaraan.<br />
Dengan asumsi biaya pendaftaran jaminan fidusia yang harus disetorkan sebagai pendapatan negara non pajak sebesar Rp. 50.000,00 per unit maka paling tidak dugaan potensi kerugian negara yang dikemplang oleh PT. TFS adalah sebesar Rp. 24 Milliar lebih. Inipun belum memperhitungkan besarnya kerugian negara yang terjadi pada rentang thn. 1999 &#8211; 2005.</p>
<p>Tulisan yang bukan dimaksudkan sebagai fitnah ataupun pengundang simpati ini, adalah untuk menyadarkan kita bahwa ketidakpastian hukum di Indonesia yang terjadi selama ini sudah sedemikian parahnya. Celakanya, hukum sangat jarang berpihak kepada konsumen (yang tak mampu &#8220;membeli&#8221; hukum). Dan hal inipun menimpa kami yang telah melaporkan peristiwa ini di Poltabes Surakarta. Tidak kurang bukti-bukti tertulis yang kami sertakan dalam laporan, namun setelah 35 bln laporan dibuat, oknum-oknum penyidik Poltabes Surakarta tidak mampu mengeksplorasi laporan pengaduan (seraya menikmati nyamannya berlindung dibawah kalimat klise &#8220;kurang bukti&#8221;). Ibarat pagar makan tanaman, sebesar apapun kerugian negara, integritas oknum-oknum penyidik di Poltabes Surakarta ini sama sekali tidak tergugah.</p>
<p>Sebagai WNI sejati, sudah bukan zamannya sekedar berprihatin ria. Arogansi pengusaha-pengusaha sejenis PT. Tunas Finance ini harus dihancurkan. Saya yakin Anda akan tercengang-cengang menyaksikan betapa besarnya uang negara yang dapat terselamatkan dari sektor Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan negara ini tidak perlu terlalu sering menaikkan harga BBM yang menyengsarakan itu. Bukti-bukti telah disiapkan. Kontribusi Andalah yang dinantikan.. </p>
<p>David Pangemanan<br />
(david.pangemanan@yahoo.com)<br />
Kaliajir Lor RT. 01 RW. 11 No. 03 Kalitirto  Kec.Berbah Kab. Sleman  DI. Yogyakarta.<br />
Telp. 0274-9345675 (HP 0812 2718 5444)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: creativesimo</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24417</link>
		<dc:creator><![CDATA[creativesimo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2008 03:19:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24417</guid>
		<description><![CDATA[Uang yang dikorupsi dikonversi jadi uang logam, dikalikan sepuluh, lalu timpukin ke sang koruptor yang sudah diikat di alun-alun. Tiap orang WAJIB nimpukin. Begitu seterusnya tiap hari sampe mampus!]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Uang yang dikorupsi dikonversi jadi uang logam, dikalikan sepuluh, lalu timpukin ke sang koruptor yang sudah diikat di alun-alun. Tiap orang WAJIB nimpukin. Begitu seterusnya tiap hari sampe mampus!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: lynx</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24382</link>
		<dc:creator><![CDATA[lynx]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2008 08:26:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24382</guid>
		<description><![CDATA[Potong tangannya , potong tanngannya2 sekarang juga, sekarang juga.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Potong tangannya , potong tanngannya2 sekarang juga, sekarang juga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bakulsapi</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24321</link>
		<dc:creator><![CDATA[bakulsapi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 14:17:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24321</guid>
		<description><![CDATA[efek jera dan bikin malu yang ditonjolkan nggih. apalagi warnanya mencolok. hmmm semoga pada jera dan tidak lagi memutilasi uang negara]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>efek jera dan bikin malu yang ditonjolkan nggih. apalagi warnanya mencolok. hmmm semoga pada jera dan tidak lagi memutilasi uang negara</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ngodod</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24215</link>
		<dc:creator><![CDATA[ngodod]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 09:38:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24215</guid>
		<description><![CDATA[hukum mati saja para koruptor...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hukum mati saja para koruptor&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: andi</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24153</link>
		<dc:creator><![CDATA[andi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 16:41:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24153</guid>
		<description><![CDATA[Para koruptor belum jera karena hukumannya tidak berat dan kalopun tertangkap masih ada celah untuk bermain dengan mafia peradilan. Coba kalo semua koruptor dihukum mati, pasti pada kapok tidak akan ada korupsi. Soal banyak yang bilang hukuman mati melanggar HAM, nonsense tuh..katanya hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa seseorang. Menurut saya kalopun seseorang dihukum mati, mungkin Tuhan sudah menggariskan kalo orang itu harus menemui ajalnya dengan cara dieksekusi, ya toh? gampang kan? Kalo Tuhan tidak mentakdirkan seseorang harus mati dengan jalan dihukum mati, pasti Tuhan menunjukkan jalan lain dengan kuasa - Nya, ya kan? gitu aja kok repot..setiap masalah diputer puter, jadinya kita diadu domba terus..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Para koruptor belum jera karena hukumannya tidak berat dan kalopun tertangkap masih ada celah untuk bermain dengan mafia peradilan. Coba kalo semua koruptor dihukum mati, pasti pada kapok tidak akan ada korupsi. Soal banyak yang bilang hukuman mati melanggar HAM, nonsense tuh..katanya hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa seseorang. Menurut saya kalopun seseorang dihukum mati, mungkin Tuhan sudah menggariskan kalo orang itu harus menemui ajalnya dengan cara dieksekusi, ya toh? gampang kan? Kalo Tuhan tidak mentakdirkan seseorang harus mati dengan jalan dihukum mati, pasti Tuhan menunjukkan jalan lain dengan kuasa &#8211; Nya, ya kan? gitu aja kok repot..setiap masalah diputer puter, jadinya kita diadu domba terus..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mas Bei</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24147</link>
		<dc:creator><![CDATA[Mas Bei]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 14:01:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24147</guid>
		<description><![CDATA[Sesudah saya ndremimil diberbagai tempat, ternyata saya sangat setuju banget dengan usule Ndoro/ Ndorowati Catshade diatas.  Bisa enggak ya kita laksanakan?  Misale, kalok ketemu koruptor 1 milyar, bensin naik 1 milyar/200juta= Rp5 per liter apa gitu.  Gimana Ndoro?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sesudah saya ndremimil diberbagai tempat, ternyata saya sangat setuju banget dengan usule Ndoro/ Ndorowati Catshade diatas.  Bisa enggak ya kita laksanakan?  Misale, kalok ketemu koruptor 1 milyar, bensin naik 1 milyar/200juta= Rp5 per liter apa gitu.  Gimana Ndoro?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yogie</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24146</link>
		<dc:creator><![CDATA[yogie]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 13:58:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24146</guid>
		<description><![CDATA[sebentar, ndoro.....kita mw bikin dia malu atau jera?????

kalo kita mau bikin dia kapok, sekap aja dia bareng duit yang udah dikorupsinya dalam sel tertutup tanpa ventilasi...(sadis..)

kalo mau dia malu pakaikan aja dia celana dalam bertuliskan...&quot;saya koruptor&quot; tapi makenya di luar celana...kaya superman gitu...hehehe...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebentar, ndoro&#8230;..kita mw bikin dia malu atau jera?????</p>
<p>kalo kita mau bikin dia kapok, sekap aja dia bareng duit yang udah dikorupsinya dalam sel tertutup tanpa ventilasi&#8230;(sadis..)</p>
<p>kalo mau dia malu pakaikan aja dia celana dalam bertuliskan&#8230;&#8221;saya koruptor&#8221; tapi makenya di luar celana&#8230;kaya superman gitu&#8230;hehehe&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dzul</title>
		<link>http://ndorokakung.com/2008/08/08/koruptor-pecas-ndahe-3/#comment-24144</link>
		<dc:creator><![CDATA[dzul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 09:41:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ndorokakungmu.wordpress.com/?p=1112#comment-24144</guid>
		<description><![CDATA[ya ndoro... sebaiknya dihukum picis saja... biard kapok, pok... ini ud hari senen ndor.. ko&#039; .... hem2x]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ya ndoro&#8230; sebaiknya dihukum picis saja&#8230; biard kapok, pok&#8230; ini ud hari senen ndor.. ko&#8217; &#8230;. hem2x</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

