Putusan Pecas Ndahe

Mei 6th, 2009 § 56 Komentar

Blog dan Bloger memiliki peran yang sama dengan pers, yaitu sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Begitulah salah satu catatan penting Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas gugatan Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers atas pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan pengujian pasal tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa ayat tersebut dapat mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, khususnya di Internet.

Kabar itu saya dapat dari siaran pers yang dikeluarkan pada 5 Mei 2009 oleh Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia. Siaran pers berisi pernyataan sikap Tim yang kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan para pemohon.

Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan para penggugat itu. Tapi dalam putusannya itu, Mahkamah memberi catatan penjelasan mengenai kedudukan Pasal 27 ayat (3) yaitu:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya, delik ini tidak bisa langsung beroperasi tanpa ada pengaduan terlebih dahulu
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikonstruksikan sama dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, artinya hanya pelaku utama yang bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan bukan orang yang hanya sekedar memberikan tautan ataupun menyebarluaskan informasi, dalam hal ini pelaku penyertaan tidak bisa dikenakan
  • Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  • Blog dan Bloger diakui memiliki peran yang sama dengan pers yaitu berperan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
  • Sepanjang konteksnya masih dalam ranah publik, tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas-komunitas dunia siber akan tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial

Dari catatan penjelasan itu kita bisa garis bawahi bahwa blog atau blogger tak bisa digugat hanya karena memberikan tautan atau ikut menyebarkan informasi yang mengandung muatan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Blog dan blogger pun dianggap memiliki posisi dan peran yang setara dengan pers dan jurnalis.

Buat saya, ini kemajuan besar. Setidaknya Mahkamah Konsitusi mengetahui, menghargai, dan memahami eksistensi blog dan blogger di Indonesia. Bandingkan dengan eksistensi blog dan blogger di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau Myanmar yang ditekan pemerintahnya. Kita layak menghargai keputusan Mahkamah ini.

Kita juga tak perlu terlalu khawatir akan dituduh mencemarkan nama baik seseorang asal tahu kiatnya. Tahu kan, maksud saya?

Meski demikian, posisi dan peran blog/blogger yang setara dengan pers/jurnalis tentu membawa risiko dan konsekuensi sendiri. Blog dan blogger, misalnya, perlu mempertimbangkan etika dan nilai-nilai tertentu seperti halnya pers memiliki etika dan kaidah jurnalistik.

Siapkah sampean menerima amanah, konsekuensi, dan tantangan itu?

>> Selamat hari Rabu, Ki Sanak. Apakah sampean sudah semakin siap menghadapi kehidupan ranah blog yang kian berliku?

Tagged: , , , , ,

§ 56 Responses to Putusan Pecas Ndahe

  • mbelGedez™ mengatakan:

    Pertamax dulu ya Ndor…

    • mbelGedez™ mengatakan:

      .
      Tulisanku banyak juga yang nyrempet-nyrempet, Ndor…

      Mungkin kita perlu Lokakarya, Seminar, Diskusi Akbar ( halah) untuk membahas soal beginian, Ndor…

  • edy mengatakan:

    yah mudah-mudahan ranah blog di Indonesia juga makin terlindungi tanpa ada kekuatiran akan penyalahgunaan peraturan di atas. salut buat Om Anggara dan timnya yang udah berjuang keras di MK :)

  • bayuhebat mengatakan:

    penulisan nama secara anonim maksudnya? saya juga masih bingung Ndoro. kalau sekedar blog sebagai curhatan yang dalemnya ada unek – unek apa bisa masuk perkara juga.

  • rama mengatakan:

    betul ndoro, setidak ada recognition dari MK mengenai peranan blogger.
    Tapi bedanya blogger dengan jurnalis adalah sisi subjektivitas yang lebih kental, ini yang masih belum tegas pendefinisian batasannya. *sok serius*

  • dudi mengatakan:

    jadi gak boleh sebut nama lengkap. tapi cukup sebutkan trade marknya atau inisialnya. misalnya spt you know who™ yang hanya mengenal angka 68% itu.

    bukan begitu ndoro?

  • ierone mengatakan:

    saya bersyukur jadi blogger indonesia.

  • gagahput3ra mengatakan:

    Seperti banyak undang-undang dan regulasi pidana yang berhubungan dengan “nama baik” di Indonesia, batasannya sangat abu-abu dan cukup membingungkan, sampai titik mana sebenarnya, blogger dianggap “tidak mencemarkan nama baik” seseorang. :|

    Bagaimana dengan UU Pers, kode etik jurnalisme, karena kelihatannya pemerintah menyamakan fungsi & peran kedua jenis media, apa kita harus mengikuti kedua peraturan itu juga? :?

  • refanidea mengatakan:

    Tapi nanti kalau ada yang menyangkut agama, MUI bisa keluarken fatwa,
    “ngeblog haram, darah blogger makruh..” hehe..

  • haris mengatakan:

    saya baru saja membaca laporan sebuah lembaga jurnalis internasional yang membuat daftar 10 negara terburuk bagi blogger. alhamdulillah indoinesia tak ada dlm daftar ituh. saya meyakini, kebebasan pers dan berekspresi di indonesia akan makin kuat. tentu ini harus diimbangi dengan sikap tanggung jawab para blogger. asalkan tidak menyebarkan kabar bohong dan fitnah, saya kira kita tak perlu takut!

  • i love bogor mengatakan:

    kalo bersih kenapa harus risih (kabur…)

  • Waraney Rawung mengatakan:

    Benar-benar kemajuan yang besar. Paling nggak, nambah lagi satu hal yang bisa bikin bangga (lega?) tinggal di Indonesia. :)

  • bodrox mengatakan:

    Posisi blogger setara dengan jurnalis….

    hebat juga yak.

  • Rusa Bawean™ mengatakan:

    yap
    setuju ndoro…

    seorang blogger juga harus tau kode etik jurnalistik juga :)

  • Nadiah Alwi mengatakan:

    Menurut saya, baik dunia maya maupun dunia nyata hakikatnya sama saja. Kita harus menghormati hak orang lain, bersikap santun, dan beretika. Setuju dengan komen ‘ilovebogor’. Kalau bersih kenapa harus risih. Dan, seperti Ndoro katakan, ‘asal tau kiatnya’, ya main cantik ajalah.
    ;)

  • grubik mengatakan:

    belajar untuk harus siap, ndor…

  • Daus mengatakan:

    Sepakat Ndoro. Kok masih banyak aja yang pusing ya? It’s as simple as a strawberry cake :)

    • Nenden mengatakan:

      strawberry cake? nyam nyam nyam..mau..(gak nyambung mode On) ndoro kapan ngopi ke kopitiam nya yuuuk :D

  • tonosau mengatakan:

    siap ngga siap..
    saya sebagai orang yang ngaku2 seniman dalam publikasi karya sendi gimana yah..??? ada yang bisa bantu menjelaskan pada saya mungkin..??

  • Titis Sinatrya mengatakan:

    Luruskan ..

  • epat mengatakan:

    oke deh ndoro… manut engkang sepuh wae

  • Multibrand mengatakan:

    Congrats Blogger Indonesia!

  • Rio mengatakan:

    Hidup Roy Suryo!

  • ikhsan mengatakan:

    Hidup Mahkamah Konstitusi :D

  • Bagus Prakoso mengatakan:

    Ikut senang dengan keputusan ini. Akhirnya kita semua bisa berdiri sejajar dengan kawan-kawan pers yang lain. Tentunya di lain pihak ini juga berarti bahwa kita juga punya Kewajiban-Kewajiban yang sama.
    No more cowboy blogging !

  • Billy Koesoemadinata mengatakan:

    “Kita juga tak perlu terlalu khawatir akan dituduh mencemarkan nama baik seseorang asal tahu kiatnya. Tahu kan, maksud saya?”

    emang gimana tuh ndoro? koq saya ora tau yak?

  • ekaria27 mengatakan:

    Selangkah lebih maju dr blogger tetangga.. :) senangnya

  • [...] clipped from ndorokakung.com [...]

  • Paams mengatakan:

    bangga sekali dihargai seperti ini. blogger bisa dari kalangan serta umur yang beragam, membuat semua orang memiliki hak yang sama seperti pers ini…tapi sayang sekali ya, justru dengan kebebasan seperti ini, sepertinya menyerempet/menjelek-jelekkan sesuatu/seseorang menjadi lebih mudah? sungguh disayangkan…hal-hal bebas seperti ini biasanya akan disalahgunakan sama orang-orang yang tidak mengerti aturan mainnya (termasuk saya) yg malah akhirnya memancing konflik baru…huhuhu. setidaknya blogger…merdeka!!!

  • nadia mengatakan:

    seneng sih seneng, tp piye toh ndoro… wong ngeblog isinya cuma canda2 aja disamain ky jurnalis, hepi ya hepi. tp berarti harus lebih mapan ngeblog nya, seperti misalnya mencontoh blog ndoro ini *kapan yaaa bisa begini??* :D

  • cah cepu mengatakan:

    hmmm… kapan ya pilpress dilaksanakan???

  • DV mengatakan:

    Mulai! Kekang mengekang..
    Setahu saya, mengekang adalah menjepit dengan selangkangan dan menguncinya dengan dua ujung kaki.

  • omiyan mengatakan:

    sip mas saya setuju, artinya tetep kita menjunjung kode etik yang ada

  • [...] disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan [...]

  • -GoenRock- mengatakan:

    Ah, saya kan ndak pernah aneh2 kalau posting :lol:

    *siap2 hapus arsip blog post yg neko2*

  • dhilacious mengatakan:

    umm..
    ngga baca semua. :mrgreen:

  • hanny mengatakan:

    ndoro banget sih postingannya… *melengos* postingan saya sejauh ini masih aman sepertinya :D

  • mas stein mengatakan:

    wew, ndak nyangka sampe sebegitunya perjuangan mas edy dan kawan-kawan. mungkin saya harus mulai merubah cara pandang saya terhadap blogger

  • Kombor mengatakan:

    Walaupun gugatan ditolak tetapi kekecewaan itu sedikit terobati karena blogger daiangga memiliki posisi dan peran setara dengan pers dan jurnalis.

  • widi hermansyah mengatakan:

    ndoro.. ngak ngerti aku baca pasal2nya.. ngeblog aja kok repot.. hehe

  • antown mengatakan:

    makasih pemerintah, smoga kebebasan ini bisa diperpanjang kontraknya :D
    dadi blogger iku enak loh. ayo terus nulisss semuanyahh :D

  • mesin kasir mengatakan:

    kebebasan berpendapat dan berekspresi namun tetap menjunjung etika dan moral karena dampak kebebasan tergantung dari seperti apa kita mengungkapkanya, krisis namun tetap positif, keep a good posting

  • yon's mengatakan:

    blogger indonesia maju teyus pantang mundur :-)

  • suporterinfo mengatakan:

    siap ndoro

  • hanya suporter mengatakan:

    http://0.gravatar.com/avatar/2bf6938c77208a342920d358c29f6f4d?s=80&d=monsterid

  • label fanoy mengatakan:

    weeeee…mantepz..kekekekekeke

  • wahyu hidayat mengatakan:

    Saya siap ndoro !!! (Bismillah…)

  • zam.web.id mengatakan:

    wuih takut jadi semakin dekat sama hukum

  • Admin mengatakan:

    wo… gitu to pak de

  • [...] Meski berita lama, awal Mei silam, namun informasi ini penting untuk dibagikan kepada blogger Tanah Air. Sebagai ikhtiar untuk saling berbagi dan mengingatkan. Intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado istimewa kepada blogger: memiliki peran yang sama dengan pers sebagai kontrol sosial. Lebih lengkapnya silakan baca di sini. [...]

  • Stephen Langitan mengatakan:

    Saya setuju dengan tulisan ini:
    “Blog dan blogger pun dianggap memiliki posisi dan peran yang setara dengan pers dan jurnalis. Meski demikian, posisi dan peran blog/blogger yang setara dengan pers/jurnalis tentu membawa risiko dan konsekuensi sendiri. Blog dan blogger, misalnya, perlu mempertimbangkan etika dan nilai-nilai tertentu seperti halnya pers memiliki etika dan kaidah jurnalistik.”

    Referensi:
    http://cyberjournalism.wordpress.com/2008/05/07/ranjau-ranjau-dan-kode-etik-bagi-jurnalis-online-cyberjournalist/

    Buat saya jadi blogger awalnya cuma iseng, kemudian dihubungkan dengan hobi, sekarang dibuat jadi media online yg profesional, yaitu bekerjasama dengan para industri.. yg akhirnya harus bisa mendatangkan rupiah.. :-)

  • [...] saya ini kemajuan besar. Mahkamah Konstitusi menghargai dan memahami eksistensi blogger,” kata Wicaksono, blogger dengan nama cyber Ndoro Kakung, yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan [...]

  • [...] Pada prinsipnya peran seorang blogger sudah memiliki peran yang sama dengan pers. Ulasan bagian ini ada di sini. [...]

  • [...] tadi, kalo aturannya jelas ndak usah pake logika, lakukan saja. Kecuali sampeyan mau melakukan judial review kayak yang pernah dilakukan om Edy Caplang dan kawan-kawan atas UU [...]

  • [...] Prita ndak akan segede ini kalo saja pasal yang dipake bukan pasal dalam UU ITE. Undang-undang yang sempat diributkan sama beberapa blogger. Yang membungkus dan melariskan kasus ini siapa? Blogger. Yang pertama mbikin tulisan-tulisan [...]

  • [...] Pada prinsipnya peran seorang blogger sudah memiliki peran yang sama dengan pers. Ulasan bagian ini ada di sini. [...]

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Putusan Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 258 pengikut lainnya.