Handphone Pecas Ndahe
Januari 20, 2009 § 61 Komentar
Sampean jangan coba-coba lagi menyalakan handphone atau alat elektronik lain yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Kalau bandel dan masih cas-cis-cus ketika pesawat akan lepas landas atau mendarat, dan selama penerbangan, sampean bisa dipenjara maksimal dua tahun atau kena denda Rp 200 juta.
Begitulah penjelasan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal tentang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang hari ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah membaca berita itu, saya jadi teringat lagi perdebatan lama mengenai keselamatan penerbangan dan penggunaan handphone di dalam pesawat. Benarkah sinyal handphone mengganggu sistem navigasi? Benarkah gelombang radio yang dipancarkan telepon genggam akan membuat pesawat jatuh? « Read the rest of this entry »