Putusan Pecas Ndahe

Mei 6, 2009 § 56 Komentar

Blog dan Bloger memiliki peran yang sama dengan pers, yaitu sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Begitulah salah satu catatan penting Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas gugatan Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers atas pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan pengujian pasal tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa ayat tersebut dapat mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, khususnya di Internet.

Kabar itu saya dapat dari siaran pers yang dikeluarkan pada 5 Mei 2009 oleh Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia. Siaran pers berisi pernyataan sikap Tim yang kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan para pemohon. « Read the rest of this entry »

Where Am I?

You are currently browsing entries tagged with mahkamah konsitusi at Ndoro Kakung.