Koin Pecas Ndahe
Desember 7, 2009 § 104 Komentar
Ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh.
Kalimat itu tertulis di blog Koin Keadilan yang terbit sejak Jumat malam pekan lalu. Blog ini adalah salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata.
Sebagai salah satu simpul, blog ini tak diniatkan sebagai pusat atau sejenisnya, sehingga pengelola menyambut baik uluran kerja sama dan kemunculan inisiatif serupa dari siapa pun. Semuanya demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. « Read the rest of this entry »
