SMS Pecas Ndahe
Februari 4, 2009 § 55 Komentar
Hari ini pemerintah mengesahkan regulasi mengenai kampanye pemilihan umum lewat SMS. Dengan aturan ini, partai politik peserta pemilu diperbolehkan mengirimkan SMS kampanye ke para pelanggan telepon seluler.
Terus terang saya belum tahu seperti apa nanti bentuk dan mekanisme SMS kampanye itu. KPU dan para operator telekomunikasi baru akan mensosialisasikan aturan ini dalam waktu dekat. Entah lewat apa.
Hanya saja, tiba-tiba saya terbayang bakal menerima luberan pesan pendek setiap hari. Para juru kampanye partai tentu akan mengirimkan seabrek SMS ndak bermutu ke para pengguna handphone, termasuk saya dan sampean semua.
Isi SMS kemungkinan besar tentang pesan-pesan sosial, misalnya, “Katakan tidak pada narkoba”. Sebab, salah satu isi regulasi ini mengatur tentang larangan black campaign oleh peserta parpol untuk menjelek-jelekkan partai lain.
Apakah kita bisa menolak SMS pesan kampanye itu? Katanya sih, bisa. Operator diminta menyediakan fasilitas “unreg” atau “stop”. « Read the rest of this entry »