Layanan Pecas Ndahe
Juni 23, 2009 § 67 Komentar
Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik. Pejabat atau petugas yang tak memberikan layanan sesuai standar bisa dikenai sanksi.
Seorang teman menuturkan pengalamannya ketika hendak membuka kafe baru di sebuah jalan yang ramai, persis di jantung Jakarta. Tentu saja bukan pengalaman yang menyenangkan, tapi malah agak sedikit menjengkelkan.
Semua dia membayangkan bahwa sebagai pengusaha yang hendak membuka tempat usaha baru, niatnya bakal didukung oleh pejabat di lingkungannya. Apalagi jenis bisnisnya sah dan halal. Ia tak pernah membayangkan bila usaha yang akan memberi pemasukan daerah itu malah dihambat.
Benarkah begitu? Kenyataan rupanya tak sesuai harapan. Kawan saya itu diminta membuat 17 surat izin. Ya, tujuh belas! Itu artinya ia harus mendapatkan 17 cap dari lembaga-lembaga pemberi izin. Sampean bisa bayangkan, untuk mendapat satu cap saja, kawan saya itu harus melewati beberapa meja. Dan di setiap meja ia harus merogoh kantong agak dalam.
Tak adakah jalan pintas? « Read the rest of this entry »