Ternyata ini alasan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut
Juni 3, 2023 § Tinggalkan komentar
Inilah salah satu keputusan pemerintah terbaru yang memicu kontroversi.

Kontroversi muncul setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri, diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Padahal selama 20 tahun terakhir ini pemerintah melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003, atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri, disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Mengapa kini keran ekspor pasir laut dibuka lagi?
Mat Cepot alias ChatGPT membuat simulasi wawancara antara wartawan dan presiden.
Begini tangkapan layarnya.



Bagaimana, Kisanak?
Tinggalkan komentar