Omni Pecas Ndahe
Mei 28, 2009 § 199 Komentar
Seorang perempuan masuk penjara gara-gara menulis keluhan lewat e-mail. Teror untuk mereka yang mengeluhkan buruknya layanan perusahaan, rumah sakit, organisasi?
Oalah. Ada apa gerangan? Bagaimana asal muasal perkara ini?
Koran Tempo hari ini memberitakan ada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang dibui Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kenapa dia dianggap mencemarkan nama baik? « Read the rest of this entry »