Omni Pecas Ndahe
Mei 28, 2009 § 199 Komentar
Seorang perempuan masuk penjara gara-gara menulis keluhan lewat e-mail. Teror untuk mereka yang mengeluhkan buruknya layanan perusahaan, rumah sakit, organisasi?
Oalah. Ada apa gerangan? Bagaimana asal muasal perkara ini?
Koran Tempo hari ini memberitakan ada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang dibui Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kenapa dia dianggap mencemarkan nama baik?
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Sedangkan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan.
Sampean juga bisa membaca lebih detail mengenai awal mula kasus Prita di situs Majalah Tempo edisi Oktober 2008.
Terus terang saya merasa prihatin dan bersimpati pada Prita. Saya merasa dia tak layak dihukum seberat itu, bahkan sampai masuk penjara. Ini jelas teror bagi kita, konsumen, yang sering kali diperlakukan tak layak dan tak adil, tapi ketika mengeluh malah dituduh mencemarkan nama baik.
Tapi ada hikmahnya buat saya dan sampean. Tragedi yang dialami Prita bisa menimpa siapa saja, saya atau sampean. Kita semua. Kita harus bersatu melawan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan semacam ini. Kita juga mesti semakin hati-hati. Musuh di luar sana semakin pintar. Kita juga harus semakin cerdik.
Nah, untuk menghindari jeratan pasal karet di UUITE itu, mungkin ada baiknya sampean mendengar nasihat Ari Juliano, pengacara dan blogger kawan saya itu. Dia mengatakan bahwa sebagai blogger atau netizens kita tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum atas segala aktivitas kita yang dipublikasikan. Kita hanya bisa mengurangi agar dampaknya tak terlalu fatal buat kita.
Caranya (diadaptasi dari blog Rama, Daily Social):
- Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.
- Fokus terhadap masalah yang sampean alami atau keluhkan, dan bukan terhadap orang/lembaganya. Seringkali pandangan subyektif atau kebencian terhadap seseorang bisa terpancar dalam tulisan di blog. Padahal untuk mendukung obyektivitas, sebagai blogger harus melihat ke gambaran yang lebih besar yaitu masalahnya, bukan orangnya.
- Jangan hanya mengritik, tapi berikan juga solusi. Kritik tentu boleh saja, tetapi ada bedanya antara kritik yang membangun dan yang menjatuhkan. Kritik yang menjatuhkan rawan jeratan pasal-pasal dari UU-ITE. Sampaikan kritik dengan bahasa yang santun. Sodorkan alternatif solusi agar kritik sampean bisa diterima dengan lapang.
- Jangan segan minta maaf. Seringkali blogger yang sudah menulis tentang sebuah kritik atau masukan enggan meminta maaf meskipun sudah terbukti bahwa kritik atau keluhannya ternyata salah. Nah, sebaiknya jangan terlalu angkuh dan enggan meminta maaf.
- Freedom of speech pasti disertai freedom of response. Jadi kita harus siap menerima masukan, kritik, atau keberatan pembaca.
>> Selamat hari Kamis, Ki Sanak. Apa yang akan sampean lakukan seandainya mengalami kasus yang sama dengan Prita?
>> Email Prita yang bikin heboh itu bisa dilihat di sini.
Terimakasih ndoro, semoga saya bisa awas kalau menyusun sebuah keluhan dan komplain…
Ini namanya menggerus hak masyarakat untuk berpendapat
aduh!
*melihat draft postingan di blog*
apakah saya juga akan dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit? *teringat postingan terakhir di blog* hihi
tapi kalo putusan masih terserah hakimnya tanpa melihat preseden ya sama aja Ndoro 😐
chic… bisa saja… ayo dukung chic yg cuantik
Sungguh tidak adil. Udah jatuh, tertimpa tangga pulak.. 😦
Untungnya kalo saya ngeluh or curhat di blog tentang perlakuan buruk sebuah instansi/lembaga/orang, ga pernah saya beberkan secara gamblang. Maksudnya masih saya sensor atau samarkan namanya, jadi ndak pernah dituntut. Jangan sampe deeh..amit-amit jabang bayi…*ketok-ketok meja*
Korban mulai bertumbangan akibat UU ITE. Benar-benar hak mengeluhpun dikebiri.
Apa bedanya email Ibu Prita sama surat pembaca (apalagi yg versi digital)? Sebagai konsumen Ibu Prita berhak mengeluhkan pelayanan yang dia terima. Bahwa complain itu dapat berbuntut pencemaran nama baik itu tergantung konteks dan semantik. Kalau diperkarakan perdata masih tidak masalah, tapi kalau pidana?
Mungkin memang hikmahnya kalau ada masalah dengan pelayanan, jangan tulis email atau tulis di blog. Tuntut aja langsung penyedia jasanya. Daripada kita yang dituntut.
kasihan juga si mbak prita ini… 😥
ndoro, makasih sarannya ya… semoga kita semua jadi bisa lebih berhati2 lagi…
wuih ngeri
Jadi nulis surat pembaca berisi keluhan ke media cetak/elektronik bisa kena masuk penjara juga?
Ini yang pernah saya sampaikan pada Ubud Writers and Readers Festival 2007, Ndoro; hak bicara kita jadinya tidak lagi dibredel langsung oleh penguasa, melainkan oleh rasa takut atas tuntutan hukum.
beuh…
*jd inget rame2 bocornya milis pas kapan itu*
wah kalo milis dah ga rahasia lagi, trus gimancung dong, kalo mo diskusi hal2 sensitip? lha ini, curcol aja ditanggepi serius kek gitu.
ancaman setrum biji ga efektif lagi dong…
hmmm…poin kedua setuju, ndor 🙂
itu yg sering terlupakan. dan poin terakhir juga. saling berkaitan.
Aduh! Apa saya harus mengurangi omelan saya?
*panik*
aku mo kasi coment apa ya sama km…ya gitu dech…kurangin ngomelnya aja biar keliatan cantik terus
sihandsomeok@gmail.com
yah harus makin hati-hati kalo mo ‘curhat’
kayaknya gw harus cek n ricek tulisan gw lagi deh… serem juga nie kalo ngeluh bisa di bui in….
bentar2 cek dulu ah.. ndoro juga ati2 lho
weee, bentar lagi status Facebook juga dimasalahkan ? doh
waduh. prihatin ada kasus begini 😦
btw, sbg blogger, kita bisa bantu apa ya?
dituntut balik bisa ndak ya
Sayasudah dengar kasus ini kemarin2..
Ndor,..bisa diliat isi emailnya? Pengen tahu secara lengkap juga. Apa memang ada konteks dan semantik (bahasanya dhitri *mbuh opo arti ne.. ) menghina dalam email tersebut?
Saya merasa simpati ke si Ibu ini. Simpati yg sama kalau sampai ada teman2 blogger/plurker/pesbuker/miliser/ dan er er lainnya, terkena kasus begini.
Ndak ada usaha lain kah dari pihak si Ibu? Banding mungkin? atau ada sebuah dukungan moril dari penggiat internet?
Ya, tapi itu tadi. Lebih baik jika tahu lebih jelas delik kasus nya…
Apakah yang menyebar/forward tidak dikenai pasal juga, Ndoro? Mungkin lain kasus apabila Ibu Prita menyampaikan keluhannya melalui Surat Pembaca di media. Kan ada hak jawab, dan pihak penengah yaitu si media itu sendiri.
Contoh ngeluh nya gini pak:
Aduh, gimana ya service nya sekarang jelek sekali, saya jadi tidak nyaman dirawat disini……
Mencemarkan nama baik nih!! JRENG JRENG!!
kebebasan berekspresi semakin dikekang, citizen jurnalism semakin di kurung
seorang teman komunitas surat pembaca mengabadikan dalam tulsannya ini http://esaiei.blogspot.com/2009/05/kebebasan-berpendapat-di-lampu-merah.html
Doble
kebebasan berekspresi semakin dikekang, citizen jurnalism semakin di kurung
seorang teman komunitas surat pembaca mengabadikan dalam tulsannya ini http://esaiei.blogspot.com/2009/05/kebebasan-berpendapat-di-lampu-merah.html
errr….apa saya tutup aja blog satunya ya? *ketakutan*
ah..pihak rumah sakitnya aja yg tidak bs nerima kritik..
bu prita sendiri apakah sdh pernah mengirimkan surat komplain ke pihak rumkit,sblm menyebarkan via milis?
Capek ngebahasnya, dari awal UU ITE penuh pasal karet….:(
bahkan mengeluhpun tak bisa…..
Horeeee akhirnya kita punya UU yang benar-benar diterapkan.
UU APP nggak terlalu bergerigi kali ini UU ITE mampu menjerat betul-betul…
Bentar lagi bakalan ada Aung San Syu Ki dari Indo nih…
Haduhhh repottttt 🙂
Ndoro kalau saya jadi kayak Prita, saya bakalan bikin blog yang bisa diisi dari dalam penjara..:)
bener juga kata Mas Leksa, bakal lebih sip klo kita ngerti isi email dr bu Prita, jadinya gak ngebela ‘buta’ gitu,, hehe!
emang beneran jd di penjarakan kah, ndoro? nggertak doank kali?? mungkin pihak rumah sakitnya lagi senewen and bad mood abis pas ketimpa kasus itu, jd reaksinya cenderung berlebihan. Ato mungkin OMNI lg dateng bulan??
yah, mungkin ya, ndoro??
banding aja lah klo emg dirasa gak sebegitunya, masak kalah sama bundanya manohara,hehe!
buat Bu Prita, istiqamah y bu, smoga dibukakan jalan terbaik oleh yg Maha Berkuasa 🙂
wah, baru tau aku..
mungkin contoh emailnya bisa dibaca di http://maleakhi.com/?p=98 (hasil gugling)
Aduh..,keluhan kaya mbak prita pasti keluar dari hati saya juga kalo itu terjadi pada diriku. OMNI gak bisa ngrasain penderitaan orang apa..
itu yg temennya pengacara bisa kasih bantuan hukum ga ndoro? kadang jadi salah juga karena ga punya duit…
Mungkin kalau kata “PEMBOHONG BESAR” dalam email itu dihapus tidak akan terjerat Ndoro? Karena ini berarti sudah masuk kategori menuduh (betul nggak sih?)
Menurut saya, cukup sampaikan saja fakta-fakta yang dialami tanpa perlu membuat judgement. Saya pikir emailnya itu cukup “aman”.
Urusan bohong atau tidak bohong kan pengadilan yang menentukan nantinya.
Dan perihal nama-nama cukup inisial saja.
.
Lhadalah….!?? 😯
Ndoro,… Sayah sedang berpikir, mungkin ada baeknya Blogger mulai memiliki Lawyer sendiri….
Komunitas Blogger yang memiliki anggota seorang lawyer, monggo dimulai….
setuju suhu…. dan om mbel sebagai penyandang dana buat bayar lowyernya
waaaah.. *lirik kiri*.. *lirik kanan*.. tatuuuuut ditangkaaaaap oom..
Salam Sayang
*nyengir keledai*..
bukannya UU ITE belum disah kan ya? bukannya masih menjadi RUU? emng kapan disahkan nya??
*maaf kalo telat tanggap heheheh
wadaw! saya juga pernah nulis komplain atas pelayanan sebuah rumah sakit di blog, serem amat…
Pantas saja orang kaya lebih suka berobat di luar negeri (dan orang kecil lebih memilih berobat ke alternatif).
Ndoro, kalau yang menulis surat pembaca kayaknya belum ada ya yang dipenjara? Atau karena pemimpin redaksi media tsb yang akan mewakilinya? Lupa menanyakan pada mas Ari Julianto.
Tapi memang kita perlu berhati-hati…dan dalam dunia yang makin terbuka ini, maka gugatan atau tuntutan bisa menjadi biasa. Dan sebaiknya kita belajar menulis yang santun, walau berupa kritikan..kayaknya perlu belajar dari pak Boed nih….
Setelah saya baca-baca lagi, ada juga surat pembaca yang penulisnya digugat….
Bagiku, bukankah adanya surat pembaca, merupakan suatu kritik yang dapat membangun perusahaan itu untuk memperbaiki? Karena bisa saja visi/misi perusahaan bagus, tapi pelaksanaan dibawahnya masih tak sesuai dengan arah kebijakan yg digariskan di atasnya.
Santai aza Kung … sampeyan khan cuma punya nyali gosipin orang Kecil ndak mungkin ditahan atau dilaporkan mencemarkan nama baik, tinggal disclaimer dan menjawab “Bagaimana kalau saya menolak untuk mengedit atau menghapus posting itu? Sebab, saya toh sama ndak tahunya apakah posting itu salah atau benar? aman khan sampe saat ini.
takut…ah.
*liat-liat postingan lama trus ngecek draft*
Ndoro, saya sangat sedih membaca berita itu ndoro…
Hukuman pidana bagi kasus pencemaran nama baik di beberapa negara maju sudah dihapuskan dan hanya diproses perdatanya saja. Hal ini sudah menjadi wacana untuk juga diterapkan di Indonesia, karena memang dianggap sudah tidak relevan dan dianggap melawan hak berpendapat.
Bagaimana ini ndoro???
wah kasian banget tuh ibu rumah tangga…yup benar ndoro ini bisa kita jadikan sebagai acuan dan pelajaran buat kita di hari kemudian. namun cara yang ndoro berikan diatas seperti ini:
*Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.*
padahal selama ini saya belajar dari ndoro cara agar blog kita dapat trafik seperti yang ndoro tulis di blog dagdigdug….
maaf kan saya ndoro kalau saya salah mengartikan tulisan ndoro cuman saya ingin belajar banyak dari bapak blogger sepertii ndoro-ndoro,,,,,,
wah hati hati dung menulis. Mo dibatasin lagi nih kayaknya….
LAWAN!
Emang bener juga sih, kita gak bisa sembarangan mengeneralisasi satu instansi besar seperti rumah sakit dengan mengatakan PEMBOHONG BESAR SEMUA. Rasanya… tanpa mengurangi rasa prihatin saya akan apa yang dialami mbak prita, kita sebagai blogger juga mesti hati-hati dalam berbicara.
Menggugat yang tidak benar itu penting, tapi mari sama-sama gunakan bahasa yang santun dan lebih tepat sasaran, jangan yang salah cuma oklum, tapi kita GENERALISIR dengan kata… “semua”.
Semoga mbak prita bisa segera mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Buat kita (saya terutama, secara saya kalo ngomong suka asalllll),… ini bisa jadi pelajaran yang bagus. Protes pada yang tidak benar? HARUS! Tapi mari jadi tukang protes yang smart 🙂
turut prihatin atas kasus yang menimpa mbak Prita. Jadi pelajaran bagi kita semua untuk mengeluarkan pendapat dengan cara yang lebih santun.
preseden kurang baik bagi kebebasan menulis dan mengkritisi, kita bisa mengkritisi dalam tulisan dengan bahasa sindiran dan tetap kritis, namun kayaknya lembaga perlindungan konsumen harus bisa membackup keluhan konsumen nih, kalo di pra peradilan gimana yah,
prihatin sama mbak prita. emang sih di email-nya terlalu menyinggung, tapi itu bener” keluhan kan?
banyak juga keluhan yang senada. 😀
[…] info yang saya peroleh — diawali dari blog Ndoro Kakung — terjadi ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang ibu terhadap pelayanan suatu rumah sakit […]
Indonesia ada ga organisasi semacam EFF atau EFF mau ga ya bantu penduduk yang berdomisili di Indonesia?
Jelas ini suatu hal yang tidak masuk akal. Apakah rumah sakit dapat dituntut karena tindakan semena-mena dan yang bersangkutan masuk bui?
Hukum seperti apa ini?
Bagaimana mau maju web Indonesia jika hukum yang ada ketinggal jaman?
*Geleng-geleng*
Kasihan juga ya bu Prita ini
Nggak heran Ponari lebih laku…
Susah ya Ndoro menghadapi para pemilik modal seperti mereka. Tidak ada perlindungan konsumen yang layak di Indonesia. kabarnya di negeri tetangga, ada seorang pedagang mendapatkan kompensasi dari perusahaan PLNnya karena dagangannya busuk akibat listrik mati. kalo di negeri kita yang tercinta ini, boro2 ganti untung/kompensasi, ucapan maaf pun lama terucap ato bahkan tak terucap sama sekali
Ealah.. ditahan berapa lama tuh Ndoro..? kesian.. Padahal masih muda.. (tiw.. baca dong.. anaknya udah 2!! Menurut lo..?!)
-kasihan ya.Mestinya ya mengeluh kepada Tuhan saja,biar Tuhan yang nangani.
-salam
prihatin. 😐
Masukannya boleh juga itu ndor…tapi kalo udah kayak masukannya ndoro, tapi masih digugat juga pripun itu?
ckckck…masa ga boleh curhat di ruang publik???
Jadi kesimpulannya adalah santun dalam menguntai kata-kata (postingan) dan bijak dalam memberi komentar. Jangan-jangan kalo saya komen disini dan Ndoro tersinggung saya bisa dituntut mencemarkan nama baik………walah?!
ckckckck.. kasian mba prita
menulis dengan santun, saya setuju ndor.. Tunjukkan kalo blogger juga bisa mengkritik dengan santun dan smart..
Duh, smoga masalahnya bu prita cepet rampung..
pdhal menurut gw, blog itu ajang kita bisa menyuarakan pendapat dan aspirasi kita secara merdeka… tapi tetap bertanggung jawab. tp gw jadi syerem sendiri kalo caranya kayaq gini… rasa2nya ga ada ya media buat berkomunikasi secara bebas…?
Omni gak sadar bahwa sekarang eranya horizontal marketing…ya kalo ada komplain dari pelanggan..ya jawab sajah di berbagai forum itu..rebes kan ndoro..??
Waduh bingung dech kalo saya mengalami hal itu Pak Dhe he he he…..
Alamaaaakkkkk . Tapi bagus juga hikmah-hikmahnya. Kadang Blogger memang ajal hajar dalam tulisan-tulisannya
jadi lebih hati2 kalo mau ke RS
waduh jadi serem yach…kudu ati2 nih seblum posting….*panik*
Ini sih bener-bener keblinger Ndoro…rakyat sudah susah dipermainin pula…aku baca ini jadi sakit kepala Ndoro…kalo sakit trus kalo gak berobat di RS lalu kemana lagi? masak kita balik ke jaman jahiliyah pergi ke dukun?
Kasihan bu prita ndoro.
:-S
Bnr juga tu, kalo ngasih kritik. Juga haruz membangun.
Tul ga?
Hakimnya yang mutusin ngerti internat gak? dia harus ngerti internet juga, kalo nggak keputusannya diragukan dong…
mungkin harus ada TIPINET hehehe….
Doa saya untuk ibu Prita…
hati hati aja posting……
ya mas semoga aja kita kedepannya makin dewasa dalam memandang sebuah kejadian juga berpikir positif dalam memulai sebuah tulisan
Kalo mau menggerutu atau mengeluh langsung saat kejadian dan langsung menghadap ke atasan atau managernya gak usah pake ditulis2 ya ndor…
Setiap yang kita tulis harus bisa dipertanggung jawabkan…
Semoga kita gak termasuk yang di gugat 🙂
*ngelirik atas*.. hehehe.. sembunyi mas nanti ditangkap..
Salam Sayang
wadowh delete 1 postinga ah *_^~~
Terima kasih atas sarannya juragan, harus lebih hati2x neh saat menulis
hehehe
Moga2 yg salah dapat hukuman yg setimpal, biar bukan dari peradilan tapi dari Tuhan. Moga2 juga bu Prita lekas mendapat keadilan. Yakin semua ada balasannya kok. Makin menguatkan tekad untuk kritis thd layanan kesehatan dimanapun.
Ndoro, lalu apa bedanya keluhan yang disampaikan oleh Prita diatas dengan surat pembaca yang ada di koran-koran cetak? Kebanyakan juga isinya keluhan dan komplain, bahkan ada juga kata-kata yang sedikit “kasar” seperti “tidak becus”, “tidak profesional”, “ingkar janji”, “diperlakukan seperti binatang”, dan lain sebagainya.
Apa karena medianya beda maka perlakuannya juga beda? 😦
suka dengan komen bung fertob 😀
wah… bahaya juga tuh.. gak nyangka, ternyata bisa gitu juga..
mesti waspada nih.. 🙂
bener2 ya…
semoga kita semua dapat mawas diri…
wah baca artikelnya serem juganya. padahal dia hanya menulis dimilis sesuai dengan pengalaman yg didapat.. tpai kok jadi rumet gini..
prihatin liat perkara ini.. itu Rumah sakit Swasta ya..klo Negeri ga mungkin sampai segitunya deh…
salam kenal mas..izin pasang link ya…
Setuju banget dengan tips2 dan beberapa anjuran ndoro, termasuk anjuran ndoro saat workshop ttg PR dan new media. Walaupun di dunia maya ini masih banyak “bolong” nya yg membuat banyak org2 yg gak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya, mudah2an para blogger yg ada bisa jauh lebih dewasa utk bs mensortir jg mana yg perlu dan mana yg gak 🙂
M
Matur
Kalau menurut saya, justru tindakan RS yg membawa kasus ini ke sidang malah semakin membuat pemberitaannya semakin ter-blowup. Sesuatu yang mungkin akan dengan mudahnya teratasi dengan surat balasan berupa permohonan maaf (karena memang pihak milis tsb punya kwajiban menerbitkan surat balasan) dan secara internal memperbaiki system yg ada malah jadi semakin panjang dan jadinya diketahui oleh lebih banyak lagi orang yang jadinya malah namabhin Pe-eR buat RS tsb. Dan tindakan menuntut ini justru mempertegas penjelasan mba prita ttg kondisi managemennya. Kalau sudah seperti ini, mungkin mba pritanya jg perlu ambil tindakan secara hukum jg krn dia pun mengalami perlakuan yg tidak adil selama berada di RS. Niat baiknya yg cuma meminta berbagai dokumen dan hanya melayangkan surat keluhan dimilis (dan bukannya menuntut lewat jalur hukum terhadap sgala perlakuan yg diterimanya) malah disambut dgn tuntutan hukum.
Disisi lain, saran dan tips ndoro benar bgt, kita sbg pengguna layanan web jg harus punya “kode etik”
.
Kala
Kalau kita patuh pada aturan penulisan standar maka kita para blogger sebenarnya tak perlu kuatir akan sensor atau belitan kasus hukum lainnya. Masalahnya para penulis (apalagi yang bersifat keluhan) memang cenderung berpikir subyektif dalam melihat persoalan yang ditulisnya. Padahal telah ada kaidah-kaidah baku dalam penulisan khususnya penulisan soal keburukan pelayanan umum.
Saya prihatin terhadap masalah ini. Tapi mengapa UU ITE yang dipakai, bukan malah UU Perlindungan konsumen?
Apa karena Prita menyebarluaskan komplenya lewat email ke milis?
fungsi blog ada banyak om
salah satunya untuk menyerang
Salam
Klo kejadian di saya ya, tp jangan sampe deh ..cari pengacara mahal cerdas dan murah tentunya 😀
*ketok-ketok meja*
[…] Matinya kebebasan beropini? Aku agak terkejut mendengar berita adanya seseorang ibu RT yg masuk penjara karena terjerat UU ITE sehubungan dengan keluhan yg pernah dia tuliskan di sebuah milis. Bagaimana ceritanya sehingga Ibu Prita ini bisa terjerat pasal tersebut tentu bisa dibaca di berbagai ulasan yg ditulis teman-teman blogger, seperti blognya Daus, Yuhendra, ataupun blog-nya Ndoro Kakung. […]
[…] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara'. Oke […]
iya-iya betul, mbah. eh, ndoro. umm, berarti ketika kita bermain kata di dunia maya 9dimanapun sih sebenernya) harus cerdas-teliti-dan santun… hmmm..
seneng mampir di blognya ndoro.. kunjugaku perdana nih
salam,,,
harus hati2 yah
Matur suwun ndoro, informasi ini sangat berguna, dan mohon ijin untuk saya taut di blog saya.
Terutama menggaris bawahi kalimat ini:
“Freedom of speech pasti disertai freedom of response. Jadi kita harus siap menerima masukan, kritik, atau keberatan pembaca. ”
Info ini penting buat kita semua bahwa artinya tidak ada bebas yang sebebas2nya. yang ada adalah bebas bertanggung jawab. Dulu saya pernah ikut nimbrung diskusi tentang kebebasan bicara di blog di sebuah blog milik blogger terkemuka, namun tanggapannya menurut saya kurang pas, belum selengkap apa yang ndoro sampaikan.
Informasi ini, semoga makin membuat para blogger untuk lebih dewasa dan bijak dalam menyuarakan kata hatinya. Saya pikir tidak hanya konten, namun juga cara penyampaian.
Terima kasih ndoro.
Meskipun tidak persis sama kasusnya postingan ini juga layak ditiliki:
http://tinyurl.com/kepencet
sampaikan keluhan pada yang di Atas juga…
Pelajaran berharga bagi blogger..matur suwun ndoro
[…] Posting ini diinspirasi oleh sebuah artikel nDorokakung yang memuat tentang seorang pasien yang menyebarkan [via email] berita buruk pelayanan sebuah rumah sakit kemudian dipenjara karena rumah sakit tersebut menuntutnya. Posting selengkapnya dapat dibaca disini. […]
Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.
Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International).
Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.
Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.
Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?
Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.
Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.
Barata Nagaria
Koordinator
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
http://anti-kriminal.blogspot.com
email : barata.nagaria@yahoo.co.id
betulan email pribadi ke temannya pak..?? koq ada di surat pembaca detik.com..
siapa yg kirim ke detik.com..??
[…] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]
saya jadi bingung. apakah bila keluhan (email) tersebut disampaikan melalui media cetak, bakal dijerat dengan UU yang sama ?
[…] mengkutip apa yang ditanyakan oleh Bung Fertob, berkaitan dengan hal tersebut : Ndoro, lalu apa bedanya keluhan yang disampaikan oleh Prita diatas […]
[…] Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe […]
[…] 4. https://ndorokakung.com/2009/05/28/omni-pecas-ndahe/ […]
ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.
Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.
Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, kerena rumahnya tipe SSSSSSS ).
Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.
Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukan.
Semoga yang lain tidak demikian.
[…] https://ndorokakung.com/2009/05/28/omni-pecas-ndahe/ […]
minta penjelasan tentang penyakit kita aja susah nya minta ampun, nulis keluhan juga salah, malah di penjara…
what should i do
nyuwun sewu..numpang nanya..
yg betul keluhan bu prita ini benar untuk kalangan terbatas (teman2nya saja) atau memang dikirim ke detik.com ya…
soalnya agak kontradiktif je.. pd kutipan berita di majajah tempo, disebutkan keluhan itu di kirim utk teman2nya saja, tapi di akhir postingan ndoro ada link ke detik.com..
email itu, menurut prita, semula memang hanya dikirim ke temannya. tapi kemudian tersebar ke mana-mana, termasuk di detikcom.
[…] yang bersengketa. Bukan hanya ditulis dan dibahas dalam blog-blog yang punya banyak fans seperti Ndoro Kakung dan Daily Social, tapi juga sudah memiliki Facebook Cause dan blog khusus. Saat tulisan ini […]
[…] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]
[…] Omni Pecas Ndahe – Ndoro Kakung […]
turut prihatin
harusnya RS tsb bisa menanganinya dengan profesional
dengan langkah mengambil jalur hukum malah memberi kesan yang buruk terhadap pasien / calon pasien
sekarang jadi berpikir 1000x untuk pergi ke rumah sakit omni
bukan hanya karena setelah membaca “mal praktik” pelayanan medis dan administrasi disana
tapi lebih karena rumah sakit yang tidak menghargai pasien
tidak mau membuka diri terhadap masukan, malah mempenjarakan pasiennya
bukan tindakan yang elok
jgn menyerah bu prita, trus berjuang
Banyak RS di kita yg pelayanannya buruk sekali…bahkan yg berlabel agama. Saya sendiri pernah merawat anak di sebuah RS, biayanya besar setelah kami komplain terhadap obat2 yg diberikan krn setahu kami tidak seperti itu eh bisa direvisi sampai ratusan ribu…ampun deh. RS-RS model gini dan dokter2 yg merusak citra mereka hrs dicatat agar kita hati2 dalam memakai jasa mereka.
Biar tidak dituntut, catat rekord2 buruk institusi pelayanan, tempel di rumah sendiri jadi selalu ingat agar tidak memakai jasa “mereka”. jangan lupa diberi catatan: “Untuk kalangan internal keluarga”.
[…] asalnya dari sini […]
Masalahnya disini adalah konsumen seperti makan buah simalakama, klo dibeberkan secara gamblang institusi yg merugikan kita, bakal kena pasal pencemaran nama baik. Tapi klo engga dibeberkan, si institusi-nya ga merasa bersalah, lah wong ga spesifik menuduh dia & masyarakat jg ga tau, yah dianya nyantai2 aja.
[…] runutan kasus ini dari blog Ndoro Kakung, ternyata keluhan yang dianggap mencemarkan nama baik oleh RS. Omni adalah e-mail pribadi Ibu prita […]
complain di tangkep…? ko nyebar bokep ga di tangkep…!
[…] Omni Pecas Ndahe […]
Bisa jadi Bumerang atau?
Yen carane ngono kuwi yo ngrekasakke konsumen
Aneh sekali hukum di indonesia.
Kirim keluhan ko di tangkap….!!!
Hahaha….
Kalo complain di surat kabar seperti di SURAT PEMBACA di Kompas, Media indonesia dan media lain brarti bisa di penjara dong yah ck ck ck!!! ANGKUH TUH RUMAH SAKIT!!! BOIKOT AJA! KAYAK GA ADA RUMAH SAKIT LAIN AJA!!!! MALPRAKTEK KOK MALAH PASIEN YANG DI PENJARA!!!!!
[…] (Untuk tahu siapa dan apa kasus Ibu Prita, jenengan bisa baca sendiri di sini, di sini atau di sini.) Ah… Kojeng gak sampai hati membaca berita tersebut. Terlalu miris dan terlalu mengoyak-oyak […]
[…] ‘mendengar’ kasus Ibu Prita dari tweet Ndoro Kakung, saya baru sempat googling hari ini, lhah maklum, saya kan sok sibuk dan baru menemukan email yang […]
keluhan segitu ko dihukum, hukumannya lumayan berat lagi…
yang lebih dari itu ko ga diapa-apain.. emang aneh hukum di indonesia……..
[…] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]
hal2 seperti inilah yg bikin saya ngga betah hidup di indo!
kalo ngga gara2 anak istri, ortu atau liang lahat kerabat udah MALES hidup di indo.
GOBLOK di gede-gedein.
BTW, SEBAGIAN BESAR RUMAH SAKIT (terutama di INDO) sama.
HAL2 seperti inilah yg membikin BANGSA kita tidak BERWIBAWA, mending kumpulin duit yg banyak kalo udah pindah ke germany and bye indonesia.
BR.
Wuih jadi kudhu lebih hati-hati kalo numpahin gedrubrakan kita..
http://www.herieplace.wordpress.com
Dukung kebebasan beropini…
Persidangan Sudah mulai hari ini (4 juni 2009)
BAGAIMANA KALAU OMNI MENANG? Simak ulasannya:
http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/04/kasus-prita-mulyasari-2-kalau-omni-menang-apa-yang-terjadi/
izin copy paste ya…….
[…] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara'. Oke […]
saya menyayangkan keadaan seperti ini, disatu sisi prita sebagai korban yang telah dirugikan baik jiwa maupun materi. tetapi indonesia merupakan negara hukum dan mempunyai tata krama dalam menyampaikan sesuatu baik keluhan ataupun kritikan. kita mempunyai lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk swadaya yaitu YLKI. seandainya prita berkonsultasi dengan YLKI mungkin kejadian seperti ini tidak akan terjadi seperti yang dia alami. dan jika hasilnya harus ada tuntutan hukum terhadap OMNI, prita akan mendapatkan dukungan dari YLKI sebagai pembawa pesan secara legal.
Kita tidak bisa juga menyalahkan OMNI sebagai biang dari segalanya, karena OMNI sendiri juga menjadi korban dari pencemaran nama baik. tak baik menghakimi sebuah instansi yang cukup besar dan profesional hanya dikarenakan oleh beberapa oknum yang bertindak tidak sesuai dengan aturan.
kemelut antara pasien dengan RS merupakan suatu kemelut panjang, dan yang biasanya selalu dimenagkan oleh pasien sendiri dan yang dirugikan adalah staff dan dokter profesional yang tidak terlibat yang ikut dirugikan.
Prihatin ya kalo lihat carut marutnya perundang-undangan negara kita,belom lagi melihat para instansi yang menyalahkan ibu Prita,dari kejaksaan sampai kepolisian pada saling lempar.
padahal kalo di lihat dari isi e-mail ibu Prita cuma sebuah keluhan,gimana mau maju bangsa ini kalo denger keluhan dan kritikan saja sudah urusan pengadilan…
oooohhhhhhhhhhhhhh…….indonesiaku
sebenernya kasus seperti ini sering terjadi. pihak yang di komplain pun merasa tidak bersalah. kita juga ga tau ada apa di balik itu. pernah ada di jogja tiap hari disuruh beli obat untuk pasien dengan cara menebus di apotik rs tersebut. padahal kalau beli obat itu ga murah seratus ribu mesti. lha terus obat – obat yang kemarin buat apa. dokter di tanya sakit ini. besok lain hari ini. seperti yang pernah aq alami. sebenernya keluh kesah seperti ini sering terjadi setiap pasien yang merasa dirugikan. cuman ga diberitakan ga menulis email aja. hakim rakyat lebih hebat dari pada hakim pengadilan.
Makasih infonya NdoroKakung.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi artikel saya berikutnya.
Salam.
itulah dunia KD ndoro… kalau kita “tertipu” apa kita boleh minta second opinion
wah …
seharusnya pihak rumah sakit intropeksi diri …!! tindakan yang dilakukan omni sudah melebihi …!! berlebihan ………….
Ndor, yg saya takutkan kalo kasus ini didengar negara maju, Mrk pasti bakal ngekek wka ka ka!! Ga ndor aq ga mau jadi bahan tertawaan mrk!
masih inget ponari kang?? komplain ke mereka nggak masuk penjara kaleeee…. hehehe…. parah
Ndoro da saran nie..
Omni Sebaiknya gedungnya pindah ke Hutan aj biar gak ada yang kritik. Klo dihutan pasti gak ada keluhan..
Klo emang mau ada yg dipenjara banyak satwa di sana…Itu jg menguntungkan (di jual) he2..
Ihhhhhh.
suit-suit
paling tidak adanya penjelasan dari pihak rumah sakit kepada prita apa yang dialaminya dan berbicara bersama sama agar tidak ada miscomunication antara prita dengan pihak rumah sakit dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan dong jangan asal main hukum seseorang .
[…] sebuah quote yang ditulis oleh ndorokakung dalam judul tulisannya omni pecas ndahe. ini awal sebuah digulirkannya sebuah solidaritas besar untuk sebuah nama ” Prita Mulya sari. […]
ngomong ngomong ndoro…., di bui boleh bawa laptop gak? kl boleh mayan, masih bisa ngeblog… en maasih bisa tulisan tulisan ndoro…
[…] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]
[…] di internet. Blogger yang mengulas soal ini pun sudah begitu banyak, seperti yang ditulis oleh Ndoro Kakung dan Paman Tyo. Saya hanya blogger gurem yang tengah menantikan kelanjutan persidangan kasus ini […]
Ada” aZah……….
bkin 9k n9rti oRang mwNa pa?
Bentuk kongkrit arogansi sebuah rumah sakit
Apa sie yang gak di bikin Undang-undang?
Pembentukan kasat mata Departemen Penerangan ORBA di Jaman Reformasi saat ini.
Kayaknya nanti jg mungkin ada yang usul agar bersin jg di masukan dalam undang-undang…
[…] — ……Mr Bas @ 2:17 AM Tags: Ilmu Managemen di kasus Prita Saya tertarik untuk membahas kasus Prita karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih […]
sebenarnya setiap warga negara di lindungi oleh hukum yang melindungi setiap warga negara,kenapa hukum yang harus nya membela yang benar,tapi membela yng salah …..
pa negara kita hukum nya melalui uang yang mengalir di dunia ….
sebenar nya hukum haruzz ditegaskann … tuk meembela orang yang benar …
uang dapat membuat orang yang tidak buta…menjadi buta totallllll……
so,,,, sekarang bela yang benar dan hukum yang tidak benar ….
hai kakung. ini titut. kalau begitu, artinya – dalam menulis beberapa posting dalam blog, para blogger diharapkan memilih cara menulis yg lebih “jurnalisme” ya? berstragegi gitu? setelah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, blog bukan lagi electronic diary ya? 😉
ndoro, tolong kasih tahu ya yang namanya pejabat jangan sok penting mencari simpati rakyat dengan cepet cepetan mengunjungi bu prita
termasuk saingan saya Ibu megawarok itu….
menurutku sih keluhan prita kalo di lihat rada nda masuk akal
kesannya dibuat2, masa virus gondok bisa ngrobek selaput mata
hahaha di cupang kaleeee
yah… mendiagnosis penyakit itu kan seperti main tebak2an, dengan dasar2 bukti klinis. terkadang bukti2 itu tdk lengkap, dan dalam hal ini dokter biasanya melakukan terapi seperlunya untuk menangani gejala2 yang tampak.
kalau soal suntikan yg tdk tahu apa isinya, emang kalau dokter kasih tau namanya, kita ngerti yah itu obat buat apa hehehe. buang2 waktu lagi, keburu ko-id ntar, suntikan kan di kasih kalau keadaannya gawat dan harus secepatnya.
yah kita sebagai pasien harus memaklumi apabila setelah beberapa hari, dokter baru bisa menebak penyakitnya, meskipun hal ini harus ditekan sekecil2nya. Toh dokter kan juga manusia.
[…] 1. Seruan Pecas Ndahe. […]
[…] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara’. Oke […]
Bagaimana dengan kasus David?
http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/06/23/11304472/Singapura.Enggan.Serahkan.Barang.David
kasian tuh emang ya..ga da hbsnya kalo dibahas, indonesia kan hukum uang mas..ada uang kasus selese, ga uang di penjara, huahaha..
iya betul ga da uang di penjara..pejabat korupsi puluhan M dibiarin aja soalnya ada uangnya men..org susah nyuri ayam di penjaram wakakak..
[…] } Sejak kasus Ibu prita Mulyasari mencuat pada pertengahan Mei 2009, saya benar-benar tertarik mengikuti kelanjutan kisah tersebut. Setelah menyita perhatian publik […]
sekarang di sidangin lagi…perkembangannya gmn ya..dah lama ga ngikutin
Wow Rame amat yang comment !
Ikutan Comment ah bos
terima kasih !
nulis urlnya salah !
[…] membuat keprihatinan di kalangan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara’. […]
seru banget ni…
biar ketinggalan kasih koment dulu ah……..
Rumah Sakit Omni Mabuk …….Alleluya !
Karma hukum sebab akibat segera menimpa !
Buta mata hati ?
ya Allah.. kapan bangsa ini jadi bener,y..
Udah jelas2 masyarakat bisa menilai mana yg bener mana yang salah..masyarakat skrg lbh terbuka,jg lbh ekspresif. yg pasti kebebasan nulis2 kaya gitu dah terbelenggu skrg..ngeluh aja gak bisa,apalagi ngritik…lha terus hak2 konsumen kedepannya gimana dong?? apa gunanya COSTUMER SERVICE di suatu perusahaan,yang notabene menampung ketidakpuasan konsumen buat perbaikan pelayanan kedepannya..??? . Suara rakyat berbicara, terkumpul LEBIH DARI 204 jt…maju terus mbak prita sampai MA kalau perlu ke Mahkamah Internasional….
Jika tuntutan perdata Prita dicabut dan Bu Prita gak usah bayar ganti rugi, maka sebagai konsumen saya setuju sekali jika uang koin yang terkumpul itu digunakan untuk membentuk suatu Yayasan sosial yang misinya membela keadilan konsumen rakyat kecil yang tertindas rasa keadilannya di depan hukum. Untuk menunjang kekuatan perjuangannya, yayasan ini sebaiknya memiliki modal dasar tidak kurang dari 10 milyar dalam Anggaran Dasarnya yang disahkan oleh Notaris. Selain diketuai sendiri oleh Bu Prita dan dikelola bersama dengan para pejuang hak-hak konsumen rakyat kecil yang profesional dan sedari awal sudah terbukti menunjukkan komitmen pembelaannya terhadap kasus Bu Prita. Dengan berdirinya Yayasan yang memiliki kekuatan sumber daya modal dan pengurus di atas insya Allah, Prita-2 lain akan tertolong dan kedilan bagi konsumen rakyat kecil Indonesia akan tercipta. Kepada para blogger, saya katakan bahwa anda adalah pahlawan tampa tanda jasa bagi tegaknya keadilan konsumen rakyat kecil Indonesia. Hidup Bu Prita ! Hidup para Bloger dan Netter Indonesia !
[…] juga.” Potong Kang Noyo, “Kalo kamu inget, Prita itu awalnya ndak mengemukakan pendapat di muka umum. Dia cuma curhat secara terbatas lewat imel sama temen-temennya. Kalo orang Jawa bilang yang […]
[…] https://ndorokakung.com/2009/05/28/omni-pecas-ndahe/ […]
salam kenal..
sekarang ada yang lebih baru lagi RPM Kontent multimedia
alhamdulillah pas lihat di tv kasusnya udah slesai beberapa bulan lalu. . . masyarakat indonesia sudah tahu mana yang benar dan salah,semuanya sudah jelas….
kalo memang rumah sakitnya gak bener kenapa harus marah n menggugat mba prita, seharusnya mereka sadar bahwa kinerja mereka jauh dari standar..apa kata dunia..mending berobat pake batu petir aja..wkwkwkwk
parah neh, gak setuju gw
ada pasal karet juga yach???
Hati2 Ndoro…. kalo pihak rumah sakit ngeliat blog ini ntar dituntut juga lagi.
yg tambah y mba prita,, btw mksi y ndoro share saran2nya,, moga kita tdk trjerat kasuk seperti itu,,
setuju ndoro kakung… makasih buat nasihatnya…
selain itu juga lebih baik kita berpikir lagi sebelum melakukan suatu tindakan, terutama mengenai dampak dari tindakan kita tersebut… baik dampak positif maupun dampak negatifnya…
weh makanya hati2.. :geleng2:
nice post
please visit this
farmasi unand
thanks….
I appreciate the info shared here. Please keep up the good work. Best wishes to you..
sebuah pengalaman yang harus dicermati agar tidak terjadi pada kita
I like Your Article about Omni Pecas Ndahe Ndoro Kakung Perfect just what I was looking for! .
wah,,kasian skali mbak prita ya,,,
smoga mbk prita diberikan kesabaran n ktabahan hati dalam menjalani smuanya…
yg benar pst akan slalu menang,,,cukup tinggal tunggu waktu saja,,,smangat mbak
dan ini juga jd pelajaran buat kita smua untuk slalu berhati2 dalam bertindak ataupun berbicara…
[…] 1. Seruan Pecas Ndahe. […]
[…] asalnya dari sini […]
By using a gel bra, the experience of having natural breasts remains the same.
url + ‘” class=”adline1_title_link” target=”_blank”>’ +.
Visit today for your personal one on one consultation with Dr.
I just like the helpful info you supply on your articles. I will bookmark your blog and take a look at once more here regularly. I’m somewhat sure Ill learn a lot of new stuff right right here! Best of luck for the following! cdkeggbecedd
[…] Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe […]