Omni Pecas Ndahe

Mei 28, 2009 § 199 Komentar

Seorang perempuan masuk penjara gara-gara menulis keluhan lewat e-mail. Teror untuk mereka yang mengeluhkan buruknya layanan perusahaan, rumah sakit, organisasi?

pritaOalah. Ada apa gerangan? Bagaimana asal muasal perkara ini?

Koran Tempo hari ini memberitakan ada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari yang dibui Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kenapa dia dianggap mencemarkan nama baik?

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.

PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Sedangkan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan.

Sampean juga bisa membaca lebih detail mengenai awal mula kasus Prita di situs Majalah Tempo edisi Oktober 2008.

Terus terang saya merasa prihatin dan bersimpati pada Prita. Saya merasa dia tak layak dihukum seberat itu, bahkan sampai masuk penjara. Ini jelas teror bagi kita, konsumen, yang sering kali diperlakukan tak layak dan tak adil, tapi ketika mengeluh malah dituduh mencemarkan nama baik.

Tapi ada hikmahnya buat saya dan sampean. Tragedi yang dialami Prita bisa menimpa siapa saja, saya atau sampean. Kita semua. Kita harus bersatu melawan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan semacam ini. Kita juga mesti semakin hati-hati. Musuh di luar sana semakin pintar. Kita juga harus semakin cerdik.

Nah, untuk menghindari jeratan pasal karet di UUITE itu, mungkin ada baiknya sampean mendengar nasihat Ari Juliano, pengacara dan blogger kawan saya itu. Dia mengatakan bahwa sebagai blogger atau netizens kita tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum atas segala aktivitas kita yang dipublikasikan. Kita hanya bisa mengurangi agar dampaknya tak terlalu fatal buat kita.

Caranya (diadaptasi dari blog Rama, Daily Social):

  • Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.
  • Fokus terhadap masalah yang sampean alami atau keluhkan, dan bukan terhadap orang/lembaganya. Seringkali pandangan subyektif atau kebencian terhadap seseorang bisa terpancar dalam tulisan di blog. Padahal untuk mendukung obyektivitas, sebagai blogger harus melihat ke gambaran yang lebih besar yaitu masalahnya, bukan orangnya.
  • Jangan hanya mengritik, tapi berikan juga solusi. Kritik tentu boleh saja, tetapi ada bedanya antara kritik yang membangun dan yang menjatuhkan. Kritik yang menjatuhkan rawan jeratan pasal-pasal dari UU-ITE. Sampaikan kritik dengan bahasa yang santun. Sodorkan alternatif solusi agar kritik sampean bisa diterima dengan lapang.
  • Jangan segan minta maaf. Seringkali blogger yang sudah menulis tentang sebuah kritik atau masukan enggan meminta maaf meskipun sudah terbukti bahwa kritik atau keluhannya ternyata salah. Nah, sebaiknya jangan terlalu angkuh dan enggan meminta maaf.
  • Freedom of speech pasti disertai freedom of response. Jadi kita harus siap menerima masukan, kritik, atau keberatan pembaca.

>> Selamat hari Kamis, Ki Sanak. Apa yang akan sampean lakukan seandainya mengalami kasus yang sama dengan Prita?

>> Email Prita yang bikin heboh itu bisa dilihat di sini.

Tagged: , , , , , ,

§ 199 Responses to Omni Pecas Ndahe

  • Cak Uding berkata:

    Terimakasih ndoro, semoga saya bisa awas kalau menyusun sebuah keluhan dan komplain…

  • Aulia berkata:

    Ini namanya menggerus hak masyarakat untuk berpendapat

  • suprie berkata:

    aduh!

    *melihat draft postingan di blog*

  • lantip berkata:

    apakah saya juga akan dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit? *teringat postingan terakhir di blog* hihi

  • Chic berkata:

    tapi kalo putusan masih terserah hakimnya tanpa melihat preseden ya sama aja Ndoro 😐

  • maruria berkata:

    Sungguh tidak adil. Udah jatuh, tertimpa tangga pulak.. 😦
    Untungnya kalo saya ngeluh or curhat di blog tentang perlakuan buruk sebuah instansi/lembaga/orang, ga pernah saya beberkan secara gamblang. Maksudnya masih saya sensor atau samarkan namanya, jadi ndak pernah dituntut. Jangan sampe deeh..amit-amit jabang bayi…*ketok-ketok meja*

  • Dhitri berkata:

    Korban mulai bertumbangan akibat UU ITE. Benar-benar hak mengeluhpun dikebiri.

    Apa bedanya email Ibu Prita sama surat pembaca (apalagi yg versi digital)? Sebagai konsumen Ibu Prita berhak mengeluhkan pelayanan yang dia terima. Bahwa complain itu dapat berbuntut pencemaran nama baik itu tergantung konteks dan semantik. Kalau diperkarakan perdata masih tidak masalah, tapi kalau pidana?

    Mungkin memang hikmahnya kalau ada masalah dengan pelayanan, jangan tulis email atau tulis di blog. Tuntut aja langsung penyedia jasanya. Daripada kita yang dituntut.

  • alcatrazia berkata:

    kasihan juga si mbak prita ini… 😥
    ndoro, makasih sarannya ya… semoga kita semua jadi bisa lebih berhati2 lagi…

  • Obi-Wan berkata:

    Jadi nulis surat pembaca berisi keluhan ke media cetak/elektronik bisa kena masuk penjara juga?

  • isman berkata:

    Ini yang pernah saya sampaikan pada Ubud Writers and Readers Festival 2007, Ndoro; hak bicara kita jadinya tidak lagi dibredel langsung oleh penguasa, melainkan oleh rasa takut atas tuntutan hukum.

  • restlessangel berkata:

    beuh…
    *jd inget rame2 bocornya milis pas kapan itu*

    wah kalo milis dah ga rahasia lagi, trus gimancung dong, kalo mo diskusi hal2 sensitip? lha ini, curcol aja ditanggepi serius kek gitu.
    ancaman setrum biji ga efektif lagi dong…

    hmmm…poin kedua setuju, ndor 🙂
    itu yg sering terlupakan. dan poin terakhir juga. saling berkaitan.

  • Tukang ngomel berkata:

    Aduh! Apa saya harus mengurangi omelan saya?
    *panik*

  • edy berkata:

    yah harus makin hati-hati kalo mo ‘curhat’

  • puputs berkata:

    kayaknya gw harus cek n ricek tulisan gw lagi deh… serem juga nie kalo ngeluh bisa di bui in….

    bentar2 cek dulu ah.. ndoro juga ati2 lho

  • andrias ekoyuono berkata:

    weee, bentar lagi status Facebook juga dimasalahkan ? doh

  • fahmi! berkata:

    waduh. prihatin ada kasus begini 😦
    btw, sbg blogger, kita bisa bantu apa ya?

  • Darmawan berkata:

    dituntut balik bisa ndak ya

  • leksa berkata:

    Sayasudah dengar kasus ini kemarin2..

    Ndor,..bisa diliat isi emailnya? Pengen tahu secara lengkap juga. Apa memang ada konteks dan semantik (bahasanya dhitri *mbuh opo arti ne.. ) menghina dalam email tersebut?

    Saya merasa simpati ke si Ibu ini. Simpati yg sama kalau sampai ada teman2 blogger/plurker/pesbuker/miliser/ dan er er lainnya, terkena kasus begini.

    Ndak ada usaha lain kah dari pihak si Ibu? Banding mungkin? atau ada sebuah dukungan moril dari penggiat internet?

    Ya, tapi itu tadi. Lebih baik jika tahu lebih jelas delik kasus nya…

  • seno berkata:

    Apakah yang menyebar/forward tidak dikenai pasal juga, Ndoro? Mungkin lain kasus apabila Ibu Prita menyampaikan keluhannya melalui Surat Pembaca di media. Kan ada hak jawab, dan pihak penengah yaitu si media itu sendiri.

  • Raffaell berkata:

    Contoh ngeluh nya gini pak:

    Aduh, gimana ya service nya sekarang jelek sekali, saya jadi tidak nyaman dirawat disini……

    Mencemarkan nama baik nih!! JRENG JRENG!!

  • arista berkata:

    kebebasan berekspresi semakin dikekang, citizen jurnalism semakin di kurung
    seorang teman komunitas surat pembaca mengabadikan dalam tulsannya ini http://esaiei.blogspot.com/2009/05/kebebasan-berpendapat-di-lampu-merah.html

  • arista berkata:

    Doble
    kebebasan berekspresi semakin dikekang, citizen jurnalism semakin di kurung
    seorang teman komunitas surat pembaca mengabadikan dalam tulsannya ini http://esaiei.blogspot.com/2009/05/kebebasan-berpendapat-di-lampu-merah.html

  • yati berkata:

    errr….apa saya tutup aja blog satunya ya? *ketakutan*

  • desty berkata:

    ah..pihak rumah sakitnya aja yg tidak bs nerima kritik..
    bu prita sendiri apakah sdh pernah mengirimkan surat komplain ke pihak rumkit,sblm menyebarkan via milis?

  • gagahput3ra berkata:

    Capek ngebahasnya, dari awal UU ITE penuh pasal karet….:(

  • beni berkata:

    bahkan mengeluhpun tak bisa…..

  • DV berkata:

    Horeeee akhirnya kita punya UU yang benar-benar diterapkan.
    UU APP nggak terlalu bergerigi kali ini UU ITE mampu menjerat betul-betul…

    Bentar lagi bakalan ada Aung San Syu Ki dari Indo nih…
    Haduhhh repottttt 🙂

    Ndoro kalau saya jadi kayak Prita, saya bakalan bikin blog yang bisa diisi dari dalam penjara..:)

  • IndiraPuteri berkata:

    bener juga kata Mas Leksa, bakal lebih sip klo kita ngerti isi email dr bu Prita, jadinya gak ngebela ‘buta’ gitu,, hehe!

    emang beneran jd di penjarakan kah, ndoro? nggertak doank kali?? mungkin pihak rumah sakitnya lagi senewen and bad mood abis pas ketimpa kasus itu, jd reaksinya cenderung berlebihan. Ato mungkin OMNI lg dateng bulan??

    yah, mungkin ya, ndoro??

    banding aja lah klo emg dirasa gak sebegitunya, masak kalah sama bundanya manohara,hehe!

    buat Bu Prita, istiqamah y bu, smoga dibukakan jalan terbaik oleh yg Maha Berkuasa 🙂

  • awik1212 berkata:

    wah, baru tau aku..

  • Fa lho... berkata:

    mungkin contoh emailnya bisa dibaca di http://maleakhi.com/?p=98 (hasil gugling)

    • DQ berkata:

      Aduh..,keluhan kaya mbak prita pasti keluar dari hati saya juga kalo itu terjadi pada diriku. OMNI gak bisa ngrasain penderitaan orang apa..

  • dobelden berkata:

    itu yg temennya pengacara bisa kasih bantuan hukum ga ndoro? kadang jadi salah juga karena ga punya duit…

  • Daus berkata:

    Mungkin kalau kata “PEMBOHONG BESAR” dalam email itu dihapus tidak akan terjerat Ndoro? Karena ini berarti sudah masuk kategori menuduh (betul nggak sih?)

    Menurut saya, cukup sampaikan saja fakta-fakta yang dialami tanpa perlu membuat judgement. Saya pikir emailnya itu cukup “aman”.

  • mbelGedez™ berkata:

    .
    Lhadalah….!?? 😯

    Ndoro,… Sayah sedang berpikir, mungkin ada baeknya Blogger mulai memiliki Lawyer sendiri….

    Komunitas Blogger yang memiliki anggota seorang lawyer, monggo dimulai….

  • KangBoed berkata:

    waaaah.. *lirik kiri*.. *lirik kanan*.. tatuuuuut ditangkaaaaap oom..
    Salam Sayang

    *nyengir keledai*.. :mrgreen:

  • tikaajahcukup berkata:

    bukannya UU ITE belum disah kan ya? bukannya masih menjadi RUU? emng kapan disahkan nya??

    *maaf kalo telat tanggap heheheh

  • mas stein berkata:

    wadaw! saya juga pernah nulis komplain atas pelayanan sebuah rumah sakit di blog, serem amat…

  • Mas Gaptek berkata:

    Pantas saja orang kaya lebih suka berobat di luar negeri (dan orang kecil lebih memilih berobat ke alternatif).

  • edratna berkata:

    Ndoro, kalau yang menulis surat pembaca kayaknya belum ada ya yang dipenjara? Atau karena pemimpin redaksi media tsb yang akan mewakilinya? Lupa menanyakan pada mas Ari Julianto.

    Tapi memang kita perlu berhati-hati…dan dalam dunia yang makin terbuka ini, maka gugatan atau tuntutan bisa menjadi biasa. Dan sebaiknya kita belajar menulis yang santun, walau berupa kritikan..kayaknya perlu belajar dari pak Boed nih….

    • edratna berkata:

      Setelah saya baca-baca lagi, ada juga surat pembaca yang penulisnya digugat….

      Bagiku, bukankah adanya surat pembaca, merupakan suatu kritik yang dapat membangun perusahaan itu untuk memperbaiki? Karena bisa saja visi/misi perusahaan bagus, tapi pelaksanaan dibawahnya masih tak sesuai dengan arah kebijakan yg digariskan di atasnya.

  • Kopi Tozie berkata:

    Santai aza Kung … sampeyan khan cuma punya nyali gosipin orang Kecil ndak mungkin ditahan atau dilaporkan mencemarkan nama baik, tinggal disclaimer dan menjawab “Bagaimana kalau saya menolak untuk mengedit atau menghapus posting itu? Sebab, saya toh sama ndak tahunya apakah posting itu salah atau benar? aman khan sampe saat ini.

  • masoglek berkata:

    takut…ah.
    *liat-liat postingan lama trus ngecek draft*

  • kolojengking berkata:

    Ndoro, saya sangat sedih membaca berita itu ndoro…

    Hukuman pidana bagi kasus pencemaran nama baik di beberapa negara maju sudah dihapuskan dan hanya diproses perdatanya saja. Hal ini sudah menjadi wacana untuk juga diterapkan di Indonesia, karena memang dianggap sudah tidak relevan dan dianggap melawan hak berpendapat.

    Bagaimana ini ndoro???

  • belajar blog berkata:

    wah kasian banget tuh ibu rumah tangga…yup benar ndoro ini bisa kita jadikan sebagai acuan dan pelajaran buat kita di hari kemudian. namun cara yang ndoro berikan diatas seperti ini:
    *Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.*
    padahal selama ini saya belajar dari ndoro cara agar blog kita dapat trafik seperti yang ndoro tulis di blog dagdigdug….
    maaf kan saya ndoro kalau saya salah mengartikan tulisan ndoro cuman saya ingin belajar banyak dari bapak blogger sepertii ndoro-ndoro,,,,,,

  • pulsa murah berkata:

    wah hati hati dung menulis. Mo dibatasin lagi nih kayaknya….

  • Silly berkata:

    Emang bener juga sih, kita gak bisa sembarangan mengeneralisasi satu instansi besar seperti rumah sakit dengan mengatakan PEMBOHONG BESAR SEMUA. Rasanya… tanpa mengurangi rasa prihatin saya akan apa yang dialami mbak prita, kita sebagai blogger juga mesti hati-hati dalam berbicara.

    Menggugat yang tidak benar itu penting, tapi mari sama-sama gunakan bahasa yang santun dan lebih tepat sasaran, jangan yang salah cuma oklum, tapi kita GENERALISIR dengan kata… “semua”.

    Semoga mbak prita bisa segera mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

    Buat kita (saya terutama, secara saya kalo ngomong suka asalllll),… ini bisa jadi pelajaran yang bagus. Protes pada yang tidak benar? HARUS! Tapi mari jadi tukang protes yang smart 🙂

  • widi hermansyah berkata:

    turut prihatin atas kasus yang menimpa mbak Prita. Jadi pelajaran bagi kita semua untuk mengeluarkan pendapat dengan cara yang lebih santun.

  • mesin kasir berkata:

    preseden kurang baik bagi kebebasan menulis dan mengkritisi, kita bisa mengkritisi dalam tulisan dengan bahasa sindiran dan tetap kritis, namun kayaknya lembaga perlindungan konsumen harus bisa membackup keluhan konsumen nih, kalo di pra peradilan gimana yah,

  • diazhandsome berkata:

    prihatin sama mbak prita. emang sih di email-nya terlalu menyinggung, tapi itu bener” keluhan kan?

    banyak juga keluhan yang senada. 😀

  • […] info yang saya peroleh — diawali dari blog Ndoro Kakung — terjadi ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang ibu terhadap pelayanan suatu rumah sakit […]

  • Hendry berkata:

    Indonesia ada ga organisasi semacam EFF atau EFF mau ga ya bantu penduduk yang berdomisili di Indonesia?

    Jelas ini suatu hal yang tidak masuk akal. Apakah rumah sakit dapat dituntut karena tindakan semena-mena dan yang bersangkutan masuk bui?

    Hukum seperti apa ini?

    Bagaimana mau maju web Indonesia jika hukum yang ada ketinggal jaman?

    *Geleng-geleng*

  • otholo berkata:

    Kasihan juga ya bu Prita ini

  • andips berkata:

    Nggak heran Ponari lebih laku…
    Susah ya Ndoro menghadapi para pemilik modal seperti mereka. Tidak ada perlindungan konsumen yang layak di Indonesia. kabarnya di negeri tetangga, ada seorang pedagang mendapatkan kompensasi dari perusahaan PLNnya karena dagangannya busuk akibat listrik mati. kalo di negeri kita yang tercinta ini, boro2 ganti untung/kompensasi, ucapan maaf pun lama terucap ato bahkan tak terucap sama sekali

  • titiw berkata:

    Ealah.. ditahan berapa lama tuh Ndoro..? kesian.. Padahal masih muda.. (tiw.. baca dong.. anaknya udah 2!! Menurut lo..?!)

  • Abdul Cholik berkata:

    -kasihan ya.Mestinya ya mengeluh kepada Tuhan saja,biar Tuhan yang nangani.
    -salam

  • farid yuniar berkata:

    prihatin. 😐

    Masukannya boleh juga itu ndor…tapi kalo udah kayak masukannya ndoro, tapi masih digugat juga pripun itu?
    ckckck…masa ga boleh curhat di ruang publik???

  • mas8nur berkata:

    Jadi kesimpulannya adalah santun dalam menguntai kata-kata (postingan) dan bijak dalam memberi komentar. Jangan-jangan kalo saya komen disini dan Ndoro tersinggung saya bisa dituntut mencemarkan nama baik………walah?!

  • mirma yudha berkata:

    ckckckck.. kasian mba prita

  • dilla berkata:

    menulis dengan santun, saya setuju ndor.. Tunjukkan kalo blogger juga bisa mengkritik dengan santun dan smart..
    Duh, smoga masalahnya bu prita cepet rampung..

  • Aulia Rais berkata:

    pdhal menurut gw, blog itu ajang kita bisa menyuarakan pendapat dan aspirasi kita secara merdeka… tapi tetap bertanggung jawab. tp gw jadi syerem sendiri kalo caranya kayaq gini… rasa2nya ga ada ya media buat berkomunikasi secara bebas…?

  • MarketingKami berkata:

    Omni gak sadar bahwa sekarang eranya horizontal marketing…ya kalo ada komplain dari pelanggan..ya jawab sajah di berbagai forum itu..rebes kan ndoro..??

  • bocahbancar berkata:

    Waduh bingung dech kalo saya mengalami hal itu Pak Dhe he he he…..

  • elexyoben berkata:

    Alamaaaakkkkk . Tapi bagus juga hikmah-hikmahnya. Kadang Blogger memang ajal hajar dalam tulisan-tulisannya

  • denbagus berkata:

    jadi lebih hati2 kalo mau ke RS

  • Ph!duT berkata:

    waduh jadi serem yach…kudu ati2 nih seblum posting….*panik*

  • eviwidi berkata:

    Ini sih bener-bener keblinger Ndoro…rakyat sudah susah dipermainin pula…aku baca ini jadi sakit kepala Ndoro…kalo sakit trus kalo gak berobat di RS lalu kemana lagi? masak kita balik ke jaman jahiliyah pergi ke dukun?

  • wahyu am berkata:

    Kasihan bu prita ndoro.
    :-S
    Bnr juga tu, kalo ngasih kritik. Juga haruz membangun.
    Tul ga?

  • 5 cm berkata:

    Hakimnya yang mutusin ngerti internat gak? dia harus ngerti internet juga, kalo nggak keputusannya diragukan dong…

    mungkin harus ada TIPINET hehehe….

    Doa saya untuk ibu Prita…

  • Admin berkata:

    hati hati aja posting……

  • omiyan berkata:

    ya mas semoga aja kita kedepannya makin dewasa dalam memandang sebuah kejadian juga berpikir positif dalam memulai sebuah tulisan

  • Abdul Ghofur berkata:

    Kalo mau menggerutu atau mengeluh langsung saat kejadian dan langsung menghadap ke atasan atau managernya gak usah pake ditulis2 ya ndor…

  • SufiMuda berkata:

    Setiap yang kita tulis harus bisa dipertanggung jawabkan…
    Semoga kita gak termasuk yang di gugat 🙂

  • KangBoed berkata:

    *ngelirik atas*.. hehehe.. sembunyi mas nanti ditangkap..
    Salam Sayang

  • gsjumpevir berkata:

    wadowh delete 1 postinga ah *_^~~

  • Johan Firdaus berkata:

    Terima kasih atas sarannya juragan, harus lebih hati2x neh saat menulis

    hehehe

  • nika berkata:

    Moga2 yg salah dapat hukuman yg setimpal, biar bukan dari peradilan tapi dari Tuhan. Moga2 juga bu Prita lekas mendapat keadilan. Yakin semua ada balasannya kok. Makin menguatkan tekad untuk kritis thd layanan kesehatan dimanapun.

  • goldfriend berkata:

    Ndoro, lalu apa bedanya keluhan yang disampaikan oleh Prita diatas dengan surat pembaca yang ada di koran-koran cetak? Kebanyakan juga isinya keluhan dan komplain, bahkan ada juga kata-kata yang sedikit “kasar” seperti “tidak becus”, “tidak profesional”, “ingkar janji”, “diperlakukan seperti binatang”, dan lain sebagainya.

    Apa karena medianya beda maka perlakuannya juga beda? 😦

    ya nggak ada bedanya sih

  • dawiecool berkata:

    wah… bahaya juga tuh.. gak nyangka, ternyata bisa gitu juga..
    mesti waspada nih.. 🙂

  • Hafid Algristian berkata:

    bener2 ya…
    semoga kita semua dapat mawas diri…

  • angga hendra berkata:

    wah baca artikelnya serem juganya. padahal dia hanya menulis dimilis sesuai dengan pengalaman yg didapat.. tpai kok jadi rumet gini..

    prihatin liat perkara ini.. itu Rumah sakit Swasta ya..klo Negeri ga mungkin sampai segitunya deh…

    salam kenal mas..izin pasang link ya…

  • Aurellio berkata:

    Setuju banget dengan tips2 dan beberapa anjuran ndoro, termasuk anjuran ndoro saat workshop ttg PR dan new media. Walaupun di dunia maya ini masih banyak “bolong” nya yg membuat banyak org2 yg gak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya, mudah2an para blogger yg ada bisa jauh lebih dewasa utk bs mensortir jg mana yg perlu dan mana yg gak 🙂
    M
    Matur

  • Aurellio berkata:

    Kalau menurut saya, justru tindakan RS yg membawa kasus ini ke sidang malah semakin membuat pemberitaannya semakin ter-blowup. Sesuatu yang mungkin akan dengan mudahnya teratasi dengan surat balasan berupa permohonan maaf (karena memang pihak milis tsb punya kwajiban menerbitkan surat balasan) dan secara internal memperbaiki system yg ada malah jadi semakin panjang dan jadinya diketahui oleh lebih banyak lagi orang yang jadinya malah namabhin Pe-eR buat RS tsb. Dan tindakan menuntut ini justru mempertegas penjelasan mba prita ttg kondisi managemennya. Kalau sudah seperti ini, mungkin mba pritanya jg perlu ambil tindakan secara hukum jg krn dia pun mengalami perlakuan yg tidak adil selama berada di RS. Niat baiknya yg cuma meminta berbagai dokumen dan hanya melayangkan surat keluhan dimilis (dan bukannya menuntut lewat jalur hukum terhadap sgala perlakuan yg diterimanya) malah disambut dgn tuntutan hukum.
    Disisi lain, saran dan tips ndoro benar bgt, kita sbg pengguna layanan web jg harus punya “kode etik”

    .
    Kala

  • arsyadsalam berkata:

    Kalau kita patuh pada aturan penulisan standar maka kita para blogger sebenarnya tak perlu kuatir akan sensor atau belitan kasus hukum lainnya. Masalahnya para penulis (apalagi yang bersifat keluhan) memang cenderung berpikir subyektif dalam melihat persoalan yang ditulisnya. Padahal telah ada kaidah-kaidah baku dalam penulisan khususnya penulisan soal keburukan pelayanan umum.

  • kombor berkata:

    Saya prihatin terhadap masalah ini. Tapi mengapa UU ITE yang dipakai, bukan malah UU Perlindungan konsumen?
    Apa karena Prita menyebarluaskan komplenya lewat email ke milis?

  • Blok Cepu berkata:

    fungsi blog ada banyak om
    salah satunya untuk menyerang

  • nenyok berkata:

    Salam
    Klo kejadian di saya ya, tp jangan sampe deh ..cari pengacara mahal cerdas dan murah tentunya 😀
    *ketok-ketok meja*

  • […] Matinya kebebasan beropini? Aku agak terkejut mendengar berita adanya seseorang ibu RT yg masuk penjara karena terjerat UU ITE sehubungan dengan keluhan yg pernah dia tuliskan di sebuah milis. Bagaimana ceritanya sehingga Ibu Prita ini bisa terjerat pasal tersebut tentu bisa dibaca di berbagai ulasan yg ditulis teman-teman blogger, seperti  blognya Daus, Yuhendra, ataupun blog-nya Ndoro Kakung. […]

  • […] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara'. Oke […]

  • iya-iya betul, mbah. eh, ndoro. umm, berarti ketika kita bermain kata di dunia maya 9dimanapun sih sebenernya) harus cerdas-teliti-dan santun… hmmm..

    seneng mampir di blognya ndoro.. kunjugaku perdana nih

    salam,,, :mrgreen:

  • dsusetyo berkata:

    Matur suwun ndoro, informasi ini sangat berguna, dan mohon ijin untuk saya taut di blog saya.

    Terutama menggaris bawahi kalimat ini:

    “Freedom of speech pasti disertai freedom of response. Jadi kita harus siap menerima masukan, kritik, atau keberatan pembaca. ”

    Info ini penting buat kita semua bahwa artinya tidak ada bebas yang sebebas2nya. yang ada adalah bebas bertanggung jawab. Dulu saya pernah ikut nimbrung diskusi tentang kebebasan bicara di blog di sebuah blog milik blogger terkemuka, namun tanggapannya menurut saya kurang pas, belum selengkap apa yang ndoro sampaikan.

    Informasi ini, semoga makin membuat para blogger untuk lebih dewasa dan bijak dalam menyuarakan kata hatinya. Saya pikir tidak hanya konten, namun juga cara penyampaian.

    Terima kasih ndoro.

  • dsusetyo berkata:

    Meskipun tidak persis sama kasusnya postingan ini juga layak ditiliki:
    http://tinyurl.com/kepencet

  • sugiman berkata:

    sampaikan keluhan pada yang di Atas juga…

    Pelajaran berharga bagi blogger..matur suwun ndoro

  • […] Posting  ini diinspirasi oleh sebuah artikel nDorokakung yang memuat tentang seorang pasien yang menyebarkan [via email] berita buruk pelayanan sebuah rumah sakit kemudian dipenjara karena rumah sakit tersebut menuntutnya. Posting selengkapnya dapat dibaca disini. […]

  • Barata Nagaria berkata:

    Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.

    Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.

    Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International).

    Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.

    Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.

    Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?

    Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.

    Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.

    Barata Nagaria
    Koordinator
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    http://anti-kriminal.blogspot.com
    email : barata.nagaria@yahoo.co.id

    • lintang berkata:

      betulan email pribadi ke temannya pak..?? koq ada di surat pembaca detik.com..
      siapa yg kirim ke detik.com..??

  • […] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]

  • borsalino berkata:

    saya jadi bingung. apakah bila keluhan (email) tersebut disampaikan melalui media cetak, bakal dijerat dengan UU yang sama ?

  • […] mengkutip apa yang ditanyakan oleh Bung Fertob, berkaitan dengan hal tersebut : Ndoro, lalu apa bedanya keluhan yang disampaikan oleh Prita diatas […]

  • […] Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe […]

  • ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
    di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.

    Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.

    Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, kerena rumahnya tipe SSSSSSS ).

    Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.

    Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukan.

    Semoga yang lain tidak demikian.

  • kha berkata:

    minta penjelasan tentang penyakit kita aja susah nya minta ampun, nulis keluhan juga salah, malah di penjara…

    what should i do

  • lintang berkata:

    nyuwun sewu..numpang nanya..
    yg betul keluhan bu prita ini benar untuk kalangan terbatas (teman2nya saja) atau memang dikirim ke detik.com ya…
    soalnya agak kontradiktif je.. pd kutipan berita di majajah tempo, disebutkan keluhan itu di kirim utk teman2nya saja, tapi di akhir postingan ndoro ada link ke detik.com..

  • […] yang bersengketa. Bukan hanya ditulis dan dibahas dalam blog-blog yang punya banyak fans seperti Ndoro Kakung dan Daily Social, tapi juga sudah memiliki Facebook Cause dan blog khusus. Saat tulisan ini […]

  • […] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]

  • prihatin berkata:

    turut prihatin
    harusnya RS tsb bisa menanganinya dengan profesional
    dengan langkah mengambil jalur hukum malah memberi kesan yang buruk terhadap pasien / calon pasien
    sekarang jadi berpikir 1000x untuk pergi ke rumah sakit omni
    bukan hanya karena setelah membaca “mal praktik” pelayanan medis dan administrasi disana
    tapi lebih karena rumah sakit yang tidak menghargai pasien
    tidak mau membuka diri terhadap masukan, malah mempenjarakan pasiennya
    bukan tindakan yang elok

  • dewanstudio berkata:

    jgn menyerah bu prita, trus berjuang

  • dyno berkata:

    Banyak RS di kita yg pelayanannya buruk sekali…bahkan yg berlabel agama. Saya sendiri pernah merawat anak di sebuah RS, biayanya besar setelah kami komplain terhadap obat2 yg diberikan krn setahu kami tidak seperti itu eh bisa direvisi sampai ratusan ribu…ampun deh. RS-RS model gini dan dokter2 yg merusak citra mereka hrs dicatat agar kita hati2 dalam memakai jasa mereka.
    Biar tidak dituntut, catat rekord2 buruk institusi pelayanan, tempel di rumah sendiri jadi selalu ingat agar tidak memakai jasa “mereka”. jangan lupa diberi catatan: “Untuk kalangan internal keluarga”.

  • […] asalnya dari sini […]

  • Dogol berkata:

    Masalahnya disini adalah konsumen seperti makan buah simalakama, klo dibeberkan secara gamblang institusi yg merugikan kita, bakal kena pasal pencemaran nama baik. Tapi klo engga dibeberkan, si institusi-nya ga merasa bersalah, lah wong ga spesifik menuduh dia & masyarakat jg ga tau, yah dianya nyantai2 aja.

  • […] runutan kasus ini dari blog Ndoro Kakung, ternyata keluhan yang dianggap mencemarkan nama baik oleh RS. Omni adalah e-mail pribadi Ibu prita […]

  • fany berkata:

    complain di tangkep…? ko nyebar bokep ga di tangkep…!

  • Jauhari berkata:

    Bisa jadi Bumerang atau?

  • y-o-g-a berkata:

    Yen carane ngono kuwi yo ngrekasakke konsumen

  • Irwan Nopiyanto berkata:

    Aneh sekali hukum di indonesia.
    Kirim keluhan ko di tangkap….!!!
    Hahaha….

  • omni berkata:

    Kalo complain di surat kabar seperti di SURAT PEMBACA di Kompas, Media indonesia dan media lain brarti bisa di penjara dong yah ck ck ck!!! ANGKUH TUH RUMAH SAKIT!!! BOIKOT AJA! KAYAK GA ADA RUMAH SAKIT LAIN AJA!!!! MALPRAKTEK KOK MALAH PASIEN YANG DI PENJARA!!!!!

  • […] (Untuk tahu siapa dan apa kasus Ibu Prita, jenengan bisa baca sendiri  di sini, di sini atau di sini.) Ah… Kojeng gak sampai hati membaca berita tersebut. Terlalu miris dan terlalu mengoyak-oyak […]

  • […] ‘mendengar’ kasus Ibu Prita dari tweet Ndoro Kakung, saya baru sempat googling hari ini, lhah maklum, saya kan sok sibuk dan baru menemukan email yang […]

  • ruswandi berkata:

    keluhan segitu ko dihukum, hukumannya lumayan berat lagi…
    yang lebih dari itu ko ga diapa-apain.. emang aneh hukum di indonesia……..

  • […] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]

  • justme berkata:

    hal2 seperti inilah yg bikin saya ngga betah hidup di indo!
    kalo ngga gara2 anak istri, ortu atau liang lahat kerabat udah MALES hidup di indo.

    GOBLOK di gede-gedein.

    BTW, SEBAGIAN BESAR RUMAH SAKIT (terutama di INDO) sama.

    HAL2 seperti inilah yg membikin BANGSA kita tidak BERWIBAWA, mending kumpulin duit yg banyak kalo udah pindah ke germany and bye indonesia.

    BR.

  • heriE berkata:

    Wuih jadi kudhu lebih hati-hati kalo numpahin gedrubrakan kita..
    http://www.herieplace.wordpress.com

  • ekojuli berkata:

    Dukung kebebasan beropini…

    Persidangan Sudah mulai hari ini (4 juni 2009)

    BAGAIMANA KALAU OMNI MENANG? Simak ulasannya:

    [KASUS PRITA MULYASARI -2] Kalau OMNI Menang, Apa yang Terjadi?

  • unisa81 berkata:

    izin copy paste ya…….

  • […] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara'. Oke […]

  • Fuad berkata:

    saya menyayangkan keadaan seperti ini, disatu sisi prita sebagai korban yang telah dirugikan baik jiwa maupun materi. tetapi indonesia merupakan negara hukum dan mempunyai tata krama dalam menyampaikan sesuatu baik keluhan ataupun kritikan. kita mempunyai lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk swadaya yaitu YLKI. seandainya prita berkonsultasi dengan YLKI mungkin kejadian seperti ini tidak akan terjadi seperti yang dia alami. dan jika hasilnya harus ada tuntutan hukum terhadap OMNI, prita akan mendapatkan dukungan dari YLKI sebagai pembawa pesan secara legal.
    Kita tidak bisa juga menyalahkan OMNI sebagai biang dari segalanya, karena OMNI sendiri juga menjadi korban dari pencemaran nama baik. tak baik menghakimi sebuah instansi yang cukup besar dan profesional hanya dikarenakan oleh beberapa oknum yang bertindak tidak sesuai dengan aturan.

    kemelut antara pasien dengan RS merupakan suatu kemelut panjang, dan yang biasanya selalu dimenagkan oleh pasien sendiri dan yang dirugikan adalah staff dan dokter profesional yang tidak terlibat yang ikut dirugikan.

  • wisata seo sadau berkata:

    Prihatin ya kalo lihat carut marutnya perundang-undangan negara kita,belom lagi melihat para instansi yang menyalahkan ibu Prita,dari kejaksaan sampai kepolisian pada saling lempar.
    padahal kalo di lihat dari isi e-mail ibu Prita cuma sebuah keluhan,gimana mau maju bangsa ini kalo denger keluhan dan kritikan saja sudah urusan pengadilan…
    oooohhhhhhhhhhhhhh…….indonesiaku

  • eyang Progoe berkata:

    sebenernya kasus seperti ini sering terjadi. pihak yang di komplain pun merasa tidak bersalah. kita juga ga tau ada apa di balik itu. pernah ada di jogja tiap hari disuruh beli obat untuk pasien dengan cara menebus di apotik rs tersebut. padahal kalau beli obat itu ga murah seratus ribu mesti. lha terus obat – obat yang kemarin buat apa. dokter di tanya sakit ini. besok lain hari ini. seperti yang pernah aq alami. sebenernya keluh kesah seperti ini sering terjadi setiap pasien yang merasa dirugikan. cuman ga diberitakan ga menulis email aja. hakim rakyat lebih hebat dari pada hakim pengadilan.

  • Lambang berkata:

    Makasih infonya NdoroKakung.
    Mudah-mudahan bermanfaat bagi artikel saya berikutnya.

    Salam.

  • rochmatsalim berkata:

    itulah dunia KD ndoro… kalau kita “tertipu” apa kita boleh minta second opinion

  • w3hol berkata:

    wah …
    seharusnya pihak rumah sakit intropeksi diri …!! tindakan yang dilakukan omni sudah melebihi …!! berlebihan ………….

  • Rockstar berkata:

    Ndor, yg saya takutkan kalo kasus ini didengar negara maju, Mrk pasti bakal ngekek wka ka ka!! Ga ndor aq ga mau jadi bahan tertawaan mrk!

  • Erch! berkata:

    masih inget ponari kang?? komplain ke mereka nggak masuk penjara kaleeee…. hehehe…. parah

  • Orang terpinggir berkata:

    Ndoro da saran nie..
    Omni Sebaiknya gedungnya pindah ke Hutan aj biar gak ada yang kritik. Klo dihutan pasti gak ada keluhan..
    Klo emang mau ada yg dipenjara banyak satwa di sana…Itu jg menguntungkan (di jual) he2..

  • armed berkata:

    Ihhhhhh.

  • Herry Devi berkata:

    suit-suit

  • alvian berkata:

    paling tidak adanya penjelasan dari pihak rumah sakit kepada prita apa yang dialaminya dan berbicara bersama sama agar tidak ada miscomunication antara prita dengan pihak rumah sakit dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan dong jangan asal main hukum seseorang .

  • […] sebuah quote yang ditulis oleh ndorokakung dalam judul tulisannya omni  pecas ndahe. ini awal sebuah digulirkannya sebuah solidaritas besar untuk sebuah nama ” Prita Mulya sari. […]

  • neokoder berkata:

    ngomong ngomong ndoro…., di bui boleh bawa laptop gak? kl boleh mayan, masih bisa ngeblog… en maasih bisa tulisan tulisan ndoro…

  • […] gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik […]

  • […] di internet. Blogger yang mengulas soal ini pun sudah begitu banyak, seperti yang ditulis oleh Ndoro Kakung dan Paman Tyo. Saya hanya blogger gurem yang tengah menantikan kelanjutan persidangan kasus ini […]

  • ZaNy berkata:

    Ada” aZah……….
    bkin 9k n9rti oRang mwNa pa?

  • Mas Hafid berkata:

    Bentuk kongkrit arogansi sebuah rumah sakit

  • cucundorokakung-putri berkata:

    Apa sie yang gak di bikin Undang-undang?

    Pembentukan kasat mata Departemen Penerangan ORBA di Jaman Reformasi saat ini.

    Kayaknya nanti jg mungkin ada yang usul agar bersin jg di masukan dalam undang-undang…

  • […] — ……Mr Bas @ 2:17 AM Tags: Ilmu Managemen di kasus Prita Saya tertarik untuk membahas kasus Prita karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih […]

  • andri berkata:

    sebenarnya setiap warga negara di lindungi oleh hukum yang melindungi setiap warga negara,kenapa hukum yang harus nya membela yang benar,tapi membela yng salah …..
    pa negara kita hukum nya melalui uang yang mengalir di dunia ….
    sebenar nya hukum haruzz ditegaskann … tuk meembela orang yang benar …
    uang dapat membuat orang yang tidak buta…menjadi buta totallllll……
    so,,,, sekarang bela yang benar dan hukum yang tidak benar ….

  • tobytall berkata:

    hai kakung. ini titut. kalau begitu, artinya – dalam menulis beberapa posting dalam blog, para blogger diharapkan memilih cara menulis yg lebih “jurnalisme” ya? berstragegi gitu? setelah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, blog bukan lagi electronic diary ya? 😉

  • Yusuf Kaleng berkata:

    ndoro, tolong kasih tahu ya yang namanya pejabat jangan sok penting mencari simpati rakyat dengan cepet cepetan mengunjungi bu prita
    termasuk saingan saya Ibu megawarok itu….

  • huey berkata:

    menurutku sih keluhan prita kalo di lihat rada nda masuk akal
    kesannya dibuat2, masa virus gondok bisa ngrobek selaput mata
    hahaha di cupang kaleeee

    yah… mendiagnosis penyakit itu kan seperti main tebak2an, dengan dasar2 bukti klinis. terkadang bukti2 itu tdk lengkap, dan dalam hal ini dokter biasanya melakukan terapi seperlunya untuk menangani gejala2 yang tampak.

    kalau soal suntikan yg tdk tahu apa isinya, emang kalau dokter kasih tau namanya, kita ngerti yah itu obat buat apa hehehe. buang2 waktu lagi, keburu ko-id ntar, suntikan kan di kasih kalau keadaannya gawat dan harus secepatnya.

    yah kita sebagai pasien harus memaklumi apabila setelah beberapa hari, dokter baru bisa menebak penyakitnya, meskipun hal ini harus ditekan sekecil2nya. Toh dokter kan juga manusia.

  • […] 1. Seruan Pecas Ndahe. […]

  • […] tentu membuat keprihatinan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara’. Oke […]

  • Dody F9 Torres berkata:

    kasian tuh emang ya..ga da hbsnya kalo dibahas, indonesia kan hukum uang mas..ada uang kasus selese, ga uang di penjara, huahaha..

  • mind author berkata:

    iya betul ga da uang di penjara..pejabat korupsi puluhan M dibiarin aja soalnya ada uangnya men..org susah nyuri ayam di penjaram wakakak..

  • […] } Sejak kasus Ibu prita Mulyasari mencuat pada pertengahan Mei 2009, saya benar-benar tertarik mengikuti kelanjutan kisah tersebut. Setelah menyita perhatian publik […]

  • bagus berkata:

    sekarang di sidangin lagi…perkembangannya gmn ya..dah lama ga ngikutin

  • Bisnis Pulsa berkata:

    Wow Rame amat yang comment !
    Ikutan Comment ah bos
    terima kasih !

  • […] membuat keprihatinan di kalangan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah ‘kebebasan berbicara’. […]

  • Nova Imoet berkata:

    seru banget ni…
    biar ketinggalan kasih koment dulu ah……..

  • Bapak Pucung berkata:

    Rumah Sakit Omni Mabuk …….Alleluya !
    Karma hukum sebab akibat segera menimpa !
    Buta mata hati ?

  • Hafid Algristian berkata:

    ya Allah.. kapan bangsa ini jadi bener,y..

  • FIGHT 4 JUSTICE berkata:

    Udah jelas2 masyarakat bisa menilai mana yg bener mana yang salah..masyarakat skrg lbh terbuka,jg lbh ekspresif. yg pasti kebebasan nulis2 kaya gitu dah terbelenggu skrg..ngeluh aja gak bisa,apalagi ngritik…lha terus hak2 konsumen kedepannya gimana dong?? apa gunanya COSTUMER SERVICE di suatu perusahaan,yang notabene menampung ketidakpuasan konsumen buat perbaikan pelayanan kedepannya..??? . Suara rakyat berbicara, terkumpul LEBIH DARI 204 jt…maju terus mbak prita sampai MA kalau perlu ke Mahkamah Internasional….

  • Konsumer berkata:

    Jika tuntutan perdata Prita dicabut dan Bu Prita gak usah bayar ganti rugi, maka sebagai konsumen saya setuju sekali jika uang koin yang terkumpul itu digunakan untuk membentuk suatu Yayasan sosial yang misinya membela keadilan konsumen rakyat kecil yang tertindas rasa keadilannya di depan hukum. Untuk menunjang kekuatan perjuangannya, yayasan ini sebaiknya memiliki modal dasar tidak kurang dari 10 milyar dalam Anggaran Dasarnya yang disahkan oleh Notaris. Selain diketuai sendiri oleh Bu Prita dan dikelola bersama dengan para pejuang hak-hak konsumen rakyat kecil yang profesional dan sedari awal sudah terbukti menunjukkan komitmen pembelaannya terhadap kasus Bu Prita. Dengan berdirinya Yayasan yang memiliki kekuatan sumber daya modal dan pengurus di atas insya Allah, Prita-2 lain akan tertolong dan kedilan bagi konsumen rakyat kecil Indonesia akan tercipta. Kepada para blogger, saya katakan bahwa anda adalah pahlawan tampa tanda jasa bagi tegaknya keadilan konsumen rakyat kecil Indonesia. Hidup Bu Prita ! Hidup para Bloger dan Netter Indonesia !

  • […] juga.” Potong Kang Noyo, “Kalo kamu inget, Prita itu awalnya ndak mengemukakan pendapat di muka umum. Dia cuma curhat secara terbatas lewat imel sama temen-temennya. Kalo orang Jawa bilang yang […]

  • idisuwardi berkata:

    salam kenal..

  • munir ardi berkata:

    sekarang ada yang lebih baru lagi RPM Kontent multimedia

  • a.n.jell berkata:

    alhamdulillah pas lihat di tv kasusnya udah slesai beberapa bulan lalu. . . masyarakat indonesia sudah tahu mana yang benar dan salah,semuanya sudah jelas….

  • arieff berkata:

    kalo memang rumah sakitnya gak bener kenapa harus marah n menggugat mba prita, seharusnya mereka sadar bahwa kinerja mereka jauh dari standar..apa kata dunia..mending berobat pake batu petir aja..wkwkwkwk

  • ardhan berkata:

    parah neh, gak setuju gw

  • jabon berkata:

    ada pasal karet juga yach???

  • Arief berkata:

    Hati2 Ndoro…. kalo pihak rumah sakit ngeliat blog ini ntar dituntut juga lagi.

  • nining berkata:

    yg tambah y mba prita,, btw mksi y ndoro share saran2nya,, moga kita tdk trjerat kasuk seperti itu,,

  • aiva berkata:

    setuju ndoro kakung… makasih buat nasihatnya…
    selain itu juga lebih baik kita berpikir lagi sebelum melakukan suatu tindakan, terutama mengenai dampak dari tindakan kita tersebut… baik dampak positif maupun dampak negatifnya…

  • heru berkata:

    weh makanya hati2.. :geleng2:

  • sari berkata:

    nice post
    please visit this
    farmasi unand
    thanks….

  • hebegubele berkata:

    I appreciate the info shared here. Please keep up the good work. Best wishes to you..

  • green world berkata:

    sebuah pengalaman yang harus dicermati agar tidak terjadi pada kita

  • I like Your Article about Omni Pecas Ndahe Ndoro Kakung Perfect just what I was looking for! .

  • wah,,kasian skali mbak prita ya,,,
    smoga mbk prita diberikan kesabaran n ktabahan hati dalam menjalani smuanya…
    yg benar pst akan slalu menang,,,cukup tinggal tunggu waktu saja,,,smangat mbak
    dan ini juga jd pelajaran buat kita smua untuk slalu berhati2 dalam bertindak ataupun berbicara…

  • […] 1. Seruan Pecas Ndahe. […]

  • […] asalnya dari sini […]

  • By using a gel bra, the experience of having natural breasts remains the same.

    url + ‘” class=”adline1_title_link” target=”_blank”>’ +.
    Visit today for your personal one on one consultation with Dr.

  • Johng982 berkata:

    I just like the helpful info you supply on your articles. I will bookmark your blog and take a look at once more here regularly. I’m somewhat sure Ill learn a lot of new stuff right right here! Best of luck for the following! cdkeggbecedd

  • […] Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe […]

Tinggalkan Balasan ke armed Batalkan balasan

What’s this?

You are currently reading Omni Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta