Seruan Pecas Ndahe

Juni 1, 2009 § 298 Komentar

banner bebaskan ibu prita

prita

Prita dan dua anaknya (foto pinjam dari Facebook)

Prita Mulyasari bukan teroris. Ia tak pernah meledakkan restoran atau mengancam akan mengebom hotel. Ia bukan koruptor yang menilep uang rakyat. Ia bukan penjahat yang membunuh orang. Bukan pula perampok kelas kakap yang kerap keluar masuk penjara.

Prita, 32 tahun, hanyalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih balita. Suatu ketika, dia merasa diperlakukan tak layak oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Lalu mengirim keluhan lewat email kepada beberapa temannya.

Tapi, gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata. Naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh jaksa, Prita ditahan sambil menunggu persidangan berlangsung Kamis mendatang. Hingga hari ini, Prita mendekam di penjara wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.

Karena perbuatan yang dianggap salah itu, Prita terpaksa berpisah dari keluarganya. Andri Nugroho, suaminya, dan dua anak-anaknya yang masih kecil, Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puandida Nugroho. Ranarya bahkan tak lagi mendapatkan asupan ASI sejak Prita masuk bui. « Read the rest of this entry »

Where Am I?

You are currently browsing entries tagged with rumah sakit omni at Ndoro Kakung.