Kaesang Pecas Ndahe
Juli 7, 2017 § 33 Komentar
Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan kebencian.
Memang Kaesang belum tentu bersalah, namun bagaimana seharusnya kita menggunakan media sosial agar tak tersandung masalah hukum?
Seorang warga Bekasi melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke polisi karena menilai ucapan Kaesang pada vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek mengandung ujaran kebencian.
Kaesang mengunggah vlog di kanal Youtube miliknya pada 27 Mei 2017. Vlog itu berisi sindiran-sindiran Kaesang terhadap sejumlah isu yang populer, dari pejabat yang meminta proyek ke ayahnya di pemerintahan hingga lelucon bapak minta pulsa.
Dalam vlog itu, Kaesang antara lain mengatakan, “Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.”
Kalimat itulah yang dianggap mengandung muatan kebencian dan dijadikan dasar pelaporan. Menurut Surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), yang tergolong ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong, terhadap suku, agama, aliran keagamaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Kaesang bukan orang yang pertama dilaporkan ke polisi gara-gara konten yang diunggah di akun media sosialnya. Pada akhir Mei lalu, Fiera Lovita, seorang dokter di Solok, Sumatera Barat, dilaporkan ke polisi dan mengalami persekusi gara-gara status Facebooknya dianggap menghina tokoh organisasi massa. Otto Rajasa, seorang dokter di Balikpapan, Kalimantan Timur, juga tengah disidang karena didakwa menista agama.
Menurut catatan SETARA Institute, total ada 97 kasus penistaan agama sepanjang 1965-2017. Dari 97 kasus tersebut, 88 di antaranya terjadi pasca reformasi 1998.
Menurut lembaga LBH Pers, jumlah orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terus meningkat sejak pertama kali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada 2009. Jika pada tahun itu hanya ada satu laporan, belakangan jumlahnya meningkat jadi 10 kasus per bulan di berbagai platform media sosial.
Platform media yang dilaporkan sebagai tempat kejadian perkara sangat bervariasi, Facebook, Youtube, Instagram, Blackberry Messenger (BBM), dan Path.
Banyaknya kasus hukum itu menunjukkan bahwa media sosial memiliki dua wajah berbeda. Di satu sisi, media sosial merupakan sarana berkomunikasi dan berekspresi. Penggunanya dapat memakai media baru tersebut untuk menyalurkan pendapat, menyebarkan informasi dan berita, memantik gerakan sosial, memamerkan karya, menggalang dana, dan sebagainya. Di sisi lain, media sosial merupakah wilayah yang menyimpan ranjau-ranjau hukum. Pembuat konten bisa dilaporkan ke polisi atau masuk penjara karena dianggap melanggar hak orang lain.
Agar terhindar dari jeratan hukum, para pengguna perlu memahami pedoman perilaku di media sosial. Pedoman ini wajib dijadikan pegangan seiring makin banyaknya kasus di media sosial, seperti yang terjadi pada Kaesang.
Yang pertama, para pengguna harus memiliki kesadaran bahwa media sosial bersifat terbuka. Artinya, publik dapat mengakses, membaca, menonton, mengomentari, konten yang diunggah di media sosial. Pada beberapa kasus, konten di sebuah akun yang dikunci pun masih bisa tersebar karena ada orang yang membuat tangkapan layarnya.
Karena sifatnya yang terbuka, semua konten di media sosial memiliki risiko ditafsirkan dan ditanggapi secara beragam oleh warganet. Keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang diunggah di sebuah akun Facebook seseorang, misanya, bisa saja dianggap mencemarkan nama baik kepala rumah sakit tersebut.
Seandainya tetap hendak mengeluhkan sesuatu, berhati-hatilah saat menyampaikannya. Fokus pada masalah yang dikeluhkan dan tidak menyerang pribadi orang. Lebih baik lagi jika keluhan disertai bukti dan data valid.
Pengguna media sosial sebaiknya juga memperlakukan orang lain di media sosial sebagaimana dirinya ingin diperlakukan. Jika pengguna tak ingin dicaci-maki, sebaiknya juga tidak menuliskan status berisi makian kepada orang lain. Bila keyakinan dan agamanya tak ingin diusik, sebaiknya tidak berpendapat atau berkomentar tentang keyakinan dan agama orang lain.
Penyebaran kabar bohong adalah tindakan melanggar hukum. Maka, para pengguna media sosal jangan pernah sekalipun menyebarkan kabar yang tak benar, apalagi jika menyangkut seseorang yang berujung fitnah. Fakta menunjukkan ada banyak kasus tentang fitnah dan kabar bohong yang dilaporkan ke polisi.
Memakai pedoman umum perilaku di media sosial memang tidak serta membuat pengguna steril 100 persen dari tangan hukum. Tetapi setidaknya panduan tersebut akan meminimalisir potensi dan kemungkinan pengguna media sosial dilaporkan ke polisi. Jadi bersikap bijaklah di media sosial.
>> Selamat hari Senin, Ki Sanak. Apakah sampean sudah berhati-hati di media sosial?
Tumben ga ada pertanyaannya. Jadi bingung mau komen apa. 😶
Seharusnya dalam menggunakan media sosial harus bijak…
Hati-hati itu tentu, Ndor. Cuma gak menarik kalau hati-hati terus.
gunakanlah sosial media dengan bijak dan hati2 karna jaman sekarang salah sedikit bisa berakibat fatal.
yuk bergabung disini
ndesoooooooo hahah ;v syarat membuat npwp
Semakin maju akses dunia maya.. Resiko bahaya di dunia ini menjadi 2x lipat
harus pintar-pintar dalam menggunakan sosial media
visit website kami tentang kemasan makanan food grade paper
Lebih bijak dan berhati2 dalam memakai sosmed, karena kdang yg kita pkir bagus belum tentu dinilai baik oleh org lain…
trus gimana kelanjutannya nih
itulah kita harus berhati2 berbicara di manapun berada .. viss
Next Update di tunggu…
lanjutannya bang…..
Intinya kita harus lebih bijk dalam menggunakan sosial media, bener gak.. hehe
Media sosial akan menjadi positif jika orang positif juga yang menggunakannya. Begitu juga sebaliknya
Semakin lama media sosoal semakin banyak yang memantau. Terus orang jaman sekarang gampang banget naik darah. Jadi harus berhati-hati dalam bersosial media.
emang serem sih sekarang pada orang-orang pada baperan semua, jadi lebih baik bertutur kata yang baik saja di medsos biar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan
Medsos sudah jadi dunia nyata saat ini. Apa yang di medsos bisa jadi masalah di dunia nyata kalau tidak bijak dalam menuliskan sesuatu. Maka itu kita harus dewasa dalam bersoial media.
aku nyimak aja ndroo… biar ga di laporkan ke polosi
wkwkwkwk
gomong di media sama dengan ngomong langsung
sebenernya hate speech adalah istilah populer sejak pilkada DKI. Para Elite politik dengan segala uang dan kekayaannya dan dengan segala cara, agar tujuannya tercapai. salah satunya dengan istilah hate speech. dikit2 dilaporkan hate speech.
thanks for sharing pak
terimkasih informasinya
bagus banget sukses selalu yah,,
Di tunggu postingan selanjutnya,,
izin share yah gan kunjungin website situs agen poker terpercaya
https://www.aladincash7.com
hai gan ayo gabung bersama kami di situs terbaik kami hanya
hasil skor bola hari ini Dan kalian bakalan menangkan banyak hadiah menarik
ayok segera bergabung ya gan.
hai gan ayo gabung bersama kami di situs terbaik kami hanya
game online domino 99 Dan kalian bakalan menangkan banyak hadiah menarik
ayok segera bergabung ya gan.
hai gan ayo gabung bersama kami di situs terbaik kami hanya
hasil skor bola hari ini Dan kalian bakalan menangkan banyak hadiah menarik
ayok segera bergabung ya gan.
Aku sih nyimak aja
terima kasih pak info nya…
Saat ini, apa sih yang tidak bisa dilaporkan. Segala hal dilaporkan. Kadang mau berak saya laporan sama Facebook.
keren..
terima kasih artikel y bagus dan bermanfaat sekali