Kaesang Pecas Ndahe

Juli 7, 2017 § 33 Komentar

Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan kebencian.

Kaesang.png

Memang Kaesang belum tentu bersalah, namun bagaimana seharusnya kita menggunakan media sosial agar tak tersandung masalah hukum?

Seorang warga Bekasi melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke polisi karena menilai ucapan Kaesang pada vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek mengandung ujaran kebencian.

Kaesang mengunggah vlog di kanal Youtube miliknya pada 27 Mei 2017. Vlog itu berisi sindiran-sindiran Kaesang terhadap sejumlah isu yang populer, dari pejabat yang meminta proyek ke ayahnya di pemerintahan hingga lelucon bapak minta pulsa.

Dalam vlog itu, Kaesang antara lain mengatakan, “Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.”

Kalimat itulah yang dianggap mengandung muatan kebencian dan dijadikan dasar pelaporan. Menurut Surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), yang tergolong ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong, terhadap suku, agama, aliran keagamaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Kaesang bukan orang yang pertama dilaporkan ke polisi gara-gara konten yang diunggah di akun media sosialnya. Pada akhir Mei lalu, Fiera Lovita, seorang dokter di Solok, Sumatera Barat, dilaporkan ke polisi dan mengalami persekusi gara-gara status Facebooknya dianggap menghina tokoh organisasi massa. Otto Rajasa, seorang dokter di Balikpapan, Kalimantan Timur, juga tengah disidang karena didakwa menista agama.

Menurut catatan SETARA Institute, total ada 97 kasus penistaan agama sepanjang 1965-2017. Dari 97 kasus tersebut, 88 di antaranya terjadi pasca reformasi 1998.

Menurut lembaga LBH Pers, jumlah orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terus meningkat sejak pertama kali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada 2009. Jika pada tahun itu hanya ada satu laporan, belakangan jumlahnya meningkat jadi 10 kasus per bulan di berbagai platform media sosial.

Platform media yang dilaporkan sebagai tempat kejadian perkara sangat bervariasi, Facebook, Youtube, Instagram, Blackberry Messenger (BBM), dan Path.

Banyaknya kasus hukum itu menunjukkan bahwa media sosial memiliki dua wajah berbeda. Di satu sisi, media sosial merupakan sarana berkomunikasi dan berekspresi. Penggunanya dapat memakai media baru tersebut untuk menyalurkan pendapat, menyebarkan informasi dan berita, memantik gerakan sosial, memamerkan karya, menggalang dana, dan sebagainya. Di sisi lain, media sosial merupakah wilayah yang menyimpan ranjau-ranjau hukum. Pembuat konten bisa dilaporkan ke polisi atau masuk penjara karena dianggap melanggar hak orang lain.

Agar terhindar dari jeratan hukum, para pengguna perlu memahami pedoman perilaku di media sosial. Pedoman ini wajib dijadikan pegangan seiring makin banyaknya kasus di media sosial, seperti yang terjadi pada Kaesang.

Yang pertama, para pengguna harus memiliki kesadaran bahwa media sosial bersifat terbuka. Artinya, publik dapat mengakses, membaca, menonton, mengomentari, konten yang diunggah di media sosial. Pada beberapa kasus, konten di sebuah akun yang dikunci pun masih bisa tersebar karena ada orang yang membuat tangkapan layarnya.

Karena sifatnya yang terbuka, semua konten di media sosial memiliki risiko ditafsirkan dan ditanggapi secara beragam oleh warganet. Keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang diunggah di sebuah akun Facebook seseorang, misanya, bisa saja dianggap mencemarkan nama baik kepala rumah sakit tersebut.

Seandainya tetap hendak mengeluhkan sesuatu, berhati-hatilah saat menyampaikannya. Fokus pada masalah yang dikeluhkan dan tidak menyerang pribadi orang. Lebih baik lagi jika keluhan disertai bukti dan data valid.

Pengguna media sosial sebaiknya juga memperlakukan orang lain di media sosial sebagaimana dirinya ingin diperlakukan. Jika pengguna tak ingin dicaci-maki, sebaiknya juga tidak menuliskan status berisi makian kepada orang lain. Bila keyakinan dan agamanya tak ingin diusik, sebaiknya tidak berpendapat atau berkomentar tentang keyakinan dan agama orang lain.

Penyebaran kabar bohong adalah tindakan melanggar hukum. Maka, para pengguna media sosal jangan pernah sekalipun menyebarkan kabar yang tak benar, apalagi jika menyangkut seseorang yang berujung fitnah. Fakta menunjukkan ada banyak kasus tentang fitnah dan kabar bohong yang dilaporkan ke polisi.

Memakai pedoman umum perilaku di media sosial memang tidak serta membuat pengguna steril 100 persen dari tangan hukum. Tetapi setidaknya panduan tersebut akan meminimalisir potensi dan kemungkinan pengguna media sosial dilaporkan ke polisi. Jadi bersikap bijaklah di media sosial.

>> Selamat hari Senin, Ki Sanak. Apakah sampean sudah berhati-hati di media sosial?

Tagged: , , , , ,

§ 33 Responses to Kaesang Pecas Ndahe

Tinggalkan Balasan ke GROSIR GAMIS MURAH BEKASI Batalkan balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Kaesang Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: