Sudahkah kita peduli pada pekerja rumah tangga?

Januari 26, 2023 § Tinggalkan komentar

Cerita hari ke-26.

Pekerja ini dikenal dengan beberapa istilah. Ada yang menyebutnya batur (Jawa), bedinde, asisten rumah tangga (ART), atau pekerja rumah tangga (PRT).

Masyarakat Indonesia tentu sudah mengenal kelompok pekerja itu, karena mereka menjadi bagian dari kehidupan rumah tangga sehari-hari.

Lantas mengapa saya mengangkat cerita tentang PRT hari ini?

Nah, belakangan ini pemerintah sedang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi ini, Rabu (25/01/2023).

Apa saja isu dan tantangan seputar para pekerja domestik atau pekerja rumah tangga?

Mari kita ngobrol dengan Mat Cepot alias ChatGPT.

Siapa sih, yang dimaksud atau tergolong sebagai pekerja domestik?

Pekerja domestik adalah orang yang bekerja di rumah seseorang atau keluarga sebagai pelayan, perawat, pengasuh anak, atau pembantu rumah tangga.

Pekerja domestik dapat melakukan berbagai tugas, seperti mencuci, menyapu, memasak, dan merawat anak-anak atau orang tua.

Pekerja domestik dapat dibayar atau tidak dibayar, tergantung pada kesepakatan yang dibuat dengan majikan.

Di beberapa negara, ada undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja domestik seperti upah minimum dan jaminan sosial.

Apa saja hak dan kewajiban pekerja domestik?

Hak-hak pekerja domestik meliputi:

Mendapatkan upah yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan majikan.

Mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun.

Mendapatkan perlindungan dari perlakuan buruk atau diskriminasi dari majikan.

Mendapatkan kondisi kerja yang layak dan aman.

Mendapatkan waktu libur yang layak dan dibayar.

Mendapatkan perlindungan hukum jika dipecat tanpa alasan yang sah.

Sedangkan kewajiban pekerja domestik meliputi:

Melakukan tugas yang diberikan oleh majikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Mengikuti peraturan dan aturan yang berlaku di tempat kerja.

Melaporkan masalah atau keluhan yang dihadapi kepada majikan.

Menjaga kerahasiaan dan privasi majikan.

Menjaga integritas dan keamanan tempat kerja.

Ha-hak dan kewajiban pekerja domestik dapat berbeda-beda berdasarkan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.

Apa yang harus diwaspadai para pekerja domestik sebelum bekerja?

Ada beberapa hal yang perlu diwaspadai oleh para pekerja domestik sebelum bekerja, di antaranya:

Perlakuan buruk: Pastikan bahwa majikan tidak memiliki catatan buruk dalam hal perlakuan terhadap pekerja domestik sebelumnya. Cobalah untuk berkomunikasi dengan pekerja domestik sebelumnya untuk mendapatkan informasi tentang situasi kerja dan perlakuan majikan.

Upah: Pastikan bahwa upah yang ditawarkan sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut dan sesuai dengan tugas yang diberikan. Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan majikan dan menanyakan rincian upah dan jaminan sosial yang ditawarkan.

Kondisi kerja: Pastikan bahwa kondisi kerja yang ditawarkan layak dan aman. Tanyakan kepada majikan tentang fasilitas yang tersedia, termasuk tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas kesehatan.

Kontrak kerja: Pastikan bahwa kontrak kerja yang ditawarkan jelas dan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Baca dengan seksama dan pastikan bahwa kontrak kerja mencakup informasi tentang upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja.

Perlindungan hukum: Pastikan bahwa Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja domestik dan tahu bagaimana cara untuk mengajukan keluhan atau mengajukan tuntutan jika diperlukan.

Perlindungan lingkungan kerja: Pastikan bahwa Anda akan diberikan perlindungan lingkungan kerja yang layak seperti perlindungan dari pelecehan, perlindungan dari pemecatan yang tidak adil.

Jadwal kerja: Pastikan bahwa jadwal kerja yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Anda dan dapat diterima. Jangan ragu untuk meminta jadwal kerja yang fleksibel jika diperlukan.

Apa saja tantangan pekerja domestik?

Ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pekerja domestik, di antaranya:

Status hukum yang tidak jelas: Di beberapa negara, pekerja domestik tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya seperti hak untuk mendapatkan upah minimum dan jaminan sosial.

Perlakuan buruk: Pekerja domestik sering menjadi sasaran perlakuan buruk dari majikan, seperti dipekerjakan dalam jangka waktu yang tidak pasti, dibayar dengan upah rendah, atau dipekerjakan dalam kondisi yang tidak layak.

Isolasi sosial: Pekerja domestik sering tidak memiliki kontak dengan orang lain selain majikan dan keluarga mereka, sehingga mereka merasa kesepian dan terasing.

Kebutuhan akan perlindungan kesehatan: Pekerja domestik sering tidak memiliki akses yang cukup terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Kebutuhan akan pendidikan: Pekerja domestik sering tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga mereka tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk mencari pekerjaan lain.

Kebutuhan akan perlindungan lingkungan kerja : Pekerja domestik sering tidak memiliki perlindungan lingkungan kerja yang layak, seperti asuransi kesehatan, perlindungan dari pelecehan, atau perlindungan dari pemecatan yang tidak adil.

Bagaimana melindungi pekerja domestik?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja domestik, di antaranya:

Memastikan bahwa pekerja domestik diterapkan dengan undang-undang yang berlaku: Pemerintah harus memastikan bahwa pekerja domestik dilindungi oleh undang-undang yang sama seperti pekerja lainnya, seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari perlakuan buruk.

Mendukung program-program pendidikan dan pelatihan: Pemerintah harus mendukung program-program pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk pekerja domestik, seperti program pelatihan keterampilan dan pendidikan formal untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Memberikan akses yang cukup terhadap layanan kesehatan: Pemerintah harus memberikan akses yang cukup terhadap layanan kesehatan bagi pekerja domestik, seperti program asuransi kesehatan.

Mendukung lembaga-lembaga yang melindungi hak-hak pekerja domestik: Pemerintah harus mendukung lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja domestik, seperti kantor ombudsman, kantor advokat, atau lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja domestik.

Mendorong tindakan sosial: Pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja domestik dan mendorong tindakan sosial yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja domestik.

Menyediakan jaminan perlindungan lingkungan kerja: Pemerintah harus menyediakan perlindungan lingkungan kerja bagi pekerja domestik, seperti perlindungan dari pelecehan, perlindungan dari pemecatan yang tidak adil.

Mengakomodasi kebutuhan pekerja domestik: Pemerintah harus mengakomodasi kebutuhan dari pekerja domestik seperti memberikan jadwal kerja yang fleksibel, pengaturan waktu libur dan tidak memberikan tugas yang melebihi batas kemampuan pekerja domestik.

Sampai di sini cukup jelas, Ki Sanak?

Iklan

Tagged: , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Sudahkah kita peduli pada pekerja rumah tangga? at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: