Pertemanan Pecas Ndahe

September 2, 2008 § 69 Komentar

Berapa harga sebuah pertemanan? Bertanyalah pada kawan saya — sebut saja namanya — Roger. Dia mengirimkan email ke saya yang isinya tentang kelakuan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution.

Ada apakah gerangan dengan Anwar? Kenapa pula Roger sampai harus mengirimkan email ke saya?

Menurut Roger, kawan saya itu, dalam berbagai kesempatan Anwar menyatakan bahwa ia menunda mengirimkan laporan BPK tentang aliran dana dari BI kepada DPR sebesar Rp 31,5 miliar guna memberikan kesempatan kepada BI dan DPR untuk menyelesaikannya.

Anwar sudah mengetahui aliran dana BI tersebut sekurang kurangnya tanggal 18 Agustus 2005, ketika ia memanggil beberapa petinggi BI dan meminta BI mengembalikan uang YPPI. Anwar baru melaporkan kasus yang mengidikasikan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK pada 14 November 2006, lebih dari satu tahun kemudian.

Mengapa Anwar menahan penerbitan laporannya? “Itulah harga pertemanan,” kata Anwar, seperti ditulis oleh Roger, kawan saya itu.

Tentu saja ini memicu pertanyaan, bisakah BPK menahan penerbitan laporan yang mengandung unsur pidana?

Undang undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 8 menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Selanjutnya, dari lima larangan yang diatur dalam Pasal 28 huruf a, salah satunya menyatakan bahwa Anggota BPK dilarang “memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.”

Anggota BPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat atas usul BPK atau DPR. Pasal 19 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa terdapat tujuh alasan yang menyebabkan hal ini.

Salah satu alasan tersebut adalah karena, “melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28”, yaitu memperlambat pelaporan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana.

Alasan lainnya adalah bila Anggota BPK tersebut dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sanksi atas pelanggaran tersebut terdapat dalam Pasal 36 yang menyebutkan bahwa Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 3 M dan paling banyak Rp10 M.

Dengan demikian, pengakuan Anwar bahwa ia menunda pengiriman laporan BPK tersebut dapat menyebabkan BPK atau DPR memulai proses pemberhentian dengan tidak hormat.

Tentu Anwar mendapat hak membela diri dahulu. Pasal 21 menyatakan bahwa usul pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Patut dicatat bahwa hak membela diri ini tidak ada bila yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Usul pemberhentian tersebut kemudian disampaikan, kepada dan diresmikan dengan Keputusan, Presiden.

Tanpa proses pemberhentian yang dilakukan BPK atau DPR itupun Kejaksaan Agung dapat melakukan proses tuntutan pidana pelanggaran UU 15/2006 Pasal 28 a. Bila anggota BPK tersebut terbukti bersalah, maka maksimum ia akan dapat dikenakan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 M.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pidana penjara ini menyebabkan Aggota BPK tersebut diberhentikan tanpa hak membela diri di depan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Tentu putusan pengadilan haruslah sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Anggota BPK tersebut bila kalah pada pengadilan negeri dan tidak puas, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kalau kalah lagi ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagaimana peluang Anwar Nasution menang di Mahkamah Agung? Sampean mungkin belum melupakan perseteruan Anwar dengan Bagir Manan, Ketua MA, ketika MA menolak BPK melakukan audit atas uang titipan di pengadilan.

Perseteruan yang akhirnya ditengahi oleh Presiden sendiri perlu dipertimbangkan oleh Anwar sebelum mengajukan kasasi ke MA. Bila MA kemudian memenangkan Kejaksaan Agung, maka kemungkinan akan ada tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besar PNBP itu adalah berupa denda maksimal Rp 10 miliar — harga pertemanan yang dibayar oleh seorang Ketua BPK.

Roger geram karena tak banyak orang yang paham, atau menyadari, masalah ini. Padahal ini kasus yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, Roger pun mengirimkan email ini ke saya dan setuju saya muat di blog.

>> Selamat hari Selasa Ki Sanak. Apakah hari ini sampean masih menjalin pertemanan tanpa bayaran?

Tagged: , , , , , , , , , ,

§ 69 Responses to Pertemanan Pecas Ndahe

Tinggalkan Balasan ke chic Batalkan balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Pertemanan Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: