Pertemanan Pecas Ndahe
September 2, 2008 § 69 Komentar
Berapa harga sebuah pertemanan? Bertanyalah pada kawan saya — sebut saja namanya — Roger. Dia mengirimkan email ke saya yang isinya tentang kelakuan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution.
Ada apakah gerangan dengan Anwar? Kenapa pula Roger sampai harus mengirimkan email ke saya?
Menurut Roger, kawan saya itu, dalam berbagai kesempatan Anwar menyatakan bahwa ia menunda mengirimkan laporan BPK tentang aliran dana dari BI kepada DPR sebesar Rp 31,5 miliar guna memberikan kesempatan kepada BI dan DPR untuk menyelesaikannya.
Anwar sudah mengetahui aliran dana BI tersebut sekurang kurangnya tanggal 18 Agustus 2005, ketika ia memanggil beberapa petinggi BI dan meminta BI mengembalikan uang YPPI. Anwar baru melaporkan kasus yang mengidikasikan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK pada 14 November 2006, lebih dari satu tahun kemudian.
Mengapa Anwar menahan penerbitan laporannya? “Itulah harga pertemanan,” kata Anwar, seperti ditulis oleh Roger, kawan saya itu.
Tentu saja ini memicu pertanyaan, bisakah BPK menahan penerbitan laporan yang mengandung unsur pidana?
Undang undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 8 menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Selanjutnya, dari lima larangan yang diatur dalam Pasal 28 huruf a, salah satunya menyatakan bahwa Anggota BPK dilarang “memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.”
Anggota BPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat atas usul BPK atau DPR. Pasal 19 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa terdapat tujuh alasan yang menyebabkan hal ini.
Salah satu alasan tersebut adalah karena, “melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28”, yaitu memperlambat pelaporan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana.
Alasan lainnya adalah bila Anggota BPK tersebut dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sanksi atas pelanggaran tersebut terdapat dalam Pasal 36 yang menyebutkan bahwa Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 3 M dan paling banyak Rp10 M.
Dengan demikian, pengakuan Anwar bahwa ia menunda pengiriman laporan BPK tersebut dapat menyebabkan BPK atau DPR memulai proses pemberhentian dengan tidak hormat.
Tentu Anwar mendapat hak membela diri dahulu. Pasal 21 menyatakan bahwa usul pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Patut dicatat bahwa hak membela diri ini tidak ada bila yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Usul pemberhentian tersebut kemudian disampaikan, kepada dan diresmikan dengan Keputusan, Presiden.
Tanpa proses pemberhentian yang dilakukan BPK atau DPR itupun Kejaksaan Agung dapat melakukan proses tuntutan pidana pelanggaran UU 15/2006 Pasal 28 a. Bila anggota BPK tersebut terbukti bersalah, maka maksimum ia akan dapat dikenakan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 M.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pidana penjara ini menyebabkan Aggota BPK tersebut diberhentikan tanpa hak membela diri di depan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Tentu putusan pengadilan haruslah sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Anggota BPK tersebut bila kalah pada pengadilan negeri dan tidak puas, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kalau kalah lagi ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana peluang Anwar Nasution menang di Mahkamah Agung? Sampean mungkin belum melupakan perseteruan Anwar dengan Bagir Manan, Ketua MA, ketika MA menolak BPK melakukan audit atas uang titipan di pengadilan.
Perseteruan yang akhirnya ditengahi oleh Presiden sendiri perlu dipertimbangkan oleh Anwar sebelum mengajukan kasasi ke MA. Bila MA kemudian memenangkan Kejaksaan Agung, maka kemungkinan akan ada tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besar PNBP itu adalah berupa denda maksimal Rp 10 miliar — harga pertemanan yang dibayar oleh seorang Ketua BPK.
Roger geram karena tak banyak orang yang paham, atau menyadari, masalah ini. Padahal ini kasus yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, Roger pun mengirimkan email ini ke saya dan setuju saya muat di blog.
>> Selamat hari Selasa Ki Sanak. Apakah hari ini sampean masih menjalin pertemanan tanpa bayaran?
masuk bui dong!…
wah, tambah remuk endonesah-nya ki…
The classic question… “Who watch the watcher?”
Selamat menikmati hari Selasa!
salah orang yang dimaksud sayah tuh ndoro.. saya juga nda paham maksute opo 😀
kayak negara punya buapak moyang e ae
Dalam susasana bulan suci, dimaafkan sajaahh…
😀
walah… apa jadinya endonesaku??
*puyeng*
waduh … dillema nech ..
kita tunggu aja kelanjutannya, kayaknya akan di selesaikan secara adat. soalnya ada besan presiden yang terseret kasus BI itu, oalah… negoroku
mudah-mudahan ada hakim MA yang baca blog-ya Ndoro… hmmmffff…
kliyengan baca nya …
lirik sindentosca berlaku ga dsini ndoro?
alamakjang… mampuslah awak !
mau gimana ndoro, wong di Indonesia semua sudah ada tarifnya … apalagi di orang2 atas sana… mau pake tarif silahkan nggak mau ya sudah kapan2
lha saya masih baru saja dilantik ituh . . . . 😛
Wah kayaknya bakalan seru nih komentar di postingan ini.
Si Roger itu kayaknya yang kalau di Majalah TEMPO itu selalu diistilahkan sebagai “Menurut sumber TEMPO” itu ya, Ndoro hehehe?
Roger, roger.. roger danuarta..
Roger, roger… roger 123…
Salam
Ah 86 ndoro atas beritanya dan tentang endonesah..copy roger 😀
tak kira roger si artis wakakakakakaka~
oh indonesaku
Pertemanan yang aneh ya…
ThinxXx: Duh Gusti… dagelan opo maneh iki? Kita lihat sampai dimana bapak ituh yang katanya ndak takut sama setan gundul… Tobat kung tobat..
Sebenarnya persoalan korupsi, kolusi, nepotisme kan rahasia umum. Cuma memang nggak ada will untuk memberantasnya. Sampai sekarang.
Yang tua korupsi, yang muda judi…
Mau jadi apa negri ini???
solidaritas sesama….
awal sebuah perbaikan memang mahal harganya.
halah, ngomong opo seh aku kie kekeke
revolusi mawon nopo ndoro?
+salam3jari+
emang, siapapun yg bertengger di atas. adaa aja kelakuannya.
btw,
tukeran link dung…
http://nyurian.wordpress.com
blog kamu udah ada di blog aku lho…
kalo pertemanan dengan bayaran namanya bukan pertemanan dong 😀
welech…. welech…
wah model pertemanannya ngalah-ngalahin model pertemanan ala Facebook ya…
roger, roger, dicopy gitu ganti…
lapan anam…
lapor dan!
saya hari yang lalu pernah menjalani pertemanan dengan bayaran…garis miring bisnis!
wekekekke!
dari bisnis juga bisa jadi temen kok!
sebaik-baiknya pertemanan, mestinya gak bakal bisa diukur dengan material, ndoro 😀
Masih suasana Agustus_an
Sekali Merdeka Tetap Merdeka
korupsinya beramai-ramai dengan teman, tapi kalo ada masalah ya berubah jadi musuh dong
Hmm, sebenarmnya. khusus buat Bang Anwar memang harus diselidiki tuh Ndoro. Sedari dulu kasusnya Mulyana W Kusumah itu lho, secara itikad kok begitu ya sikapnya…Cas Ndahe lah
ndoro gundul pecah!… sampean mau nggak berteman denganku, nanti kita korupsi bareng-bareng dan kongkalikong…
eh… nggak jadi ding!.. ini bulan puasa, nanti malah aku ikut dibelenggu seperti setan.
Tunggu fatwa mui tentang pertemanan 😀
kalo pertemanan dengan bayaran, namanya… “pertemanan clamitan” 😛
benar-benar ga ada yang beres rupanya. berteman aja kok mbayar, lalu apa bedanya dengan melacur? 🙂
pertemanan kok bikin ruwet..
Rasanya sudah muak lihat kelakuan para petinggi kita 😦
Makasih sudah mampir di blog saya, ndoro
Membahas korupsi adalah mengaduk kejemuan dengan kegeraman
Uang adalah pengikat yg erat untuk menjaga tali pertemanan. Lha.. tali kok musti diikat, bukannya tali buat ngikat? Ah.. mbuh
hehe masih nggak ngerti
wah duit gede buosss … ojo terlibat lho ndoro…*kabur*
ah orang lurus makin sedikit. anwar nasution yang dulu saya kira lurus pun setali tiga uang.
wah duit gede lho ndorrr…kecipratan gak???? 😀
Suhu politik makin tinggi, perlu infus…
aha…..kok Anwar sendiri yang sudah tahu ini adalah kesalahan, malah cerita sama Roger ? Anwar minta ditangkap ? kita lihat kelanjutannya, cerita Roger ini bualan atau beneran ?
Ndoro mau ikutan korupsi ? 🙂
alhamdulillah…selama ini pertemanan yang saya jalin semuanya tulus. tanpa pamrih:)
pelajaran yg di dapat, jangan berteman dengan anwar. MAHAL
sini temenan ma M ajah.. gratis tis… 😉
gile…enak tenan ya punya teman M M-an…
berteman untuk saling menolong… 🙂
negara ini diatur ama sekelompok pertemanan sepertinya.
kalo bahasa pilemnya mafia…
duh………..
kalo mau dibersihin.. abis semuanya… gak ada yg sisa…
mungkin yg dimaksud pertemanan itu salah satunya senioritas kali ya..mungkin aja awalnya dari ospek kampus pegawai negri, sampe timbul adanya senioritas…. timbulah yg namanya pertemanan….
kacau ini….
Wah ini namanya TTC “teman tapi cem-ceman”
Kayaknya om Anwar ga nganggap kita lagi temen 😥
ampun! demi teman negara diancurin?
Roger kuwi artis pacare sila marchia 🙂
Dicopy,,,dicopy ndoro… 😆
ow.. gitu yah?
ckckckck..
*sambil geleng-geleng kepala*
pertemanan itu seperti yang digambarkan dalam salah satu iklan itu…
🙂
waduh ..guawat tenannnn rek!
ini sih namanya …..RACUNNNNNNN,……
saya juga mau tuh kalau berteman trus dapet M-M -an 🙂
bagus… semua lini dah kronis… apa yg akan diharapkan lagi kisanak?
dulu sih biasanya temen yang mbayarin saya kalo diajak plesir or makan2 bos!
biasalah, daku kere sekali, waktu itu ………..
(sekarang soale merasa sangat koaya roaya meski tanpa korupsi)
Ternyata… ketua BPK juga ….. capeee deh
ckckckckck.. tambah runyam dunia hukum kita 🙂
Harga pertemanan memang mahal. ckckck