Penipuan Pecas Ndahe
Mei 16, 2008 § 28 Komentar
Awas, aksi penipuan dengan modus baru mulai mencari korban. Pelaku mencatut nama Pesta Blogger dan membujuk calon korban mentrasfer sejumlah uang sebagai bukti keikutsertaan sebagai peserta.
Sofyan, blogger Semarang, mengisahkan bagaimana trik si penipu di blognya. Untung Sofyan tak terbujuk oleh penipu yang, katanya, menelepon dari nomor +6285865345142.
Pengumuman singkat ini dibuat agar sampean semua berhati-hati dan jangan sampai menjadi korban penipu sontoloyo itu. Bila sampean hendak mengecek informasi dan pengumuman resmi yang berkaitan dengan Pesta Blogger, silakan kunjungi blog Pesta Blogger.
Mahathir Pecas Ndahe
Mei 5, 2008 § 15 Komentar
Di hari yang sama Sandra Dewi meluncurkan blognya, Mahathir Mohamad juga menayangkan posting pertama di blognya.
![]()
Tentu saja blog dua tokoh terkenal itu seperti bumi dan langit. Mahathir, kita tahu, adalah bekas perdana menteri Malaysia. Memimpin negeri jiran antara 1981 — 2003, Mahathir tergolong negarawan senior. « Read the rest of this entry »
Sandra Pecas Ndahe
Mei 4, 2008 § 36 Komentar
Minggu pagi enaknya ngapain? Kalau mau menikmati yang ringan dan lucu, silakan ke blog Sandra Dewi yang baru diluncurkan 1 Mei lalu.
![]()
Pengunjung dan komentatornya memang belum bejibun seperti di blog rekan-rekannya sesama artis yang lebih dulu ngeblog.
Tapi, kayaknya ini soal waktu belaka. Sebentar lagi, blog Sandra pasti juga bakal menarik perhatian fansnya, terutama para lelaki itu.
Sampean mau lihat juga, Ki Sanak? Mau jadi free rider? Silakan ngebut menuju TKP. Tapi, jangan lupa mendaftar dulu kalau mau mengisi komentar atau sampean akan mendapat pesan WordPress error. « Read the rest of this entry »
Pasal Pecas Ndahe
April 29, 2008 § 81 Komentar
Bloggers beware. Achtung. Awas. Hati-hati …
![]()
Presiden sudah meneken Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang itu ada pasal yang melarang penyebaran informasi pencemaran nama baik, seks, dan kekerasan. Hukuman maksimal 6 tahun penjara bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi itu. « Read the rest of this entry »