THR Pecas Ndahe

September 15, 2008 § 90 Komentar

Bagaimana rasanya bila hari ini sampean mendapat kiriman kartu ucapan dari tempat kerja sampean yang isinya begini,

“Mohon maaf lahir dan batin, tahun ini perusahaan tidak memberikan THR”?

Aha, tentu saja sampean sedih dan kecewa. Untunglah kartu itu hanya imajinasi saya saja. Saya yakin ada beberapa di antara sampean yang hari ini malah sudah menerima THR alias tunjangan hari raya. Kelihatan tuh, dari dompet sampean yang tebal.

Selamat buat sampean yang sudah menerima THR. Jangan lupa sisihkan sebagian untuk fakir miskin atau sanak saudara yang masih membutuhkan uluran tangan sebelum sampean kehilangan kesempatan bersedekah dan berzakat.

Dan, harap sabar untuk sampean yang belum beruntung mendapatkannya. Barangkali sebentar lagi sampean juga akan memperolehnya.

Ngomong-omong soal THR, ingatan saya melayang ke sebuah email yang baru saja beredar dari milis ke milis. Mungkin sampean juga pernah membacanya. Email itu menjelaskan bahwa THR itu bukanlah “kebaikan tuan-tuan majikan”, tapi hak para buruh rudin seperti kita ini. Mengapa?

Saya cuplikan penjelasan dari email itu begini:

THR sesungguhnya merupakan uang setiap pekerja yang dikelola oleh majikan per satuan waktu tertentu untuk kemudian diberikan kembali lagi kepada pekerja yang bersangkutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini jelas tercantum dan kemudian majikan wajib memahami serta menerapkannya.

Mengapa THR menjadi hak pekerja?

Andaikan saja gaji sampean per bulan Rp 5 Juta. Berarti gaji per minggu Rp 1,25 Juta. Angka ini didapat dari asumsi bahwa dalam sebulan ada 4 minggu, sehingga Rp 5 juta dibagi 4 = Rp 1,25 juta.

Bila satu tahun terdiri dari 52 minggu, maka gaji yang diterima dalam 1 tahun = gaji 52 minggu = 52 x Rp 1,25 juta = Rp. 65 juta. Tapi, biasanya sampean menerima gaji 1 tahun sebesar 12 bulan x 5 Juta = Rp 60 juta bukan?

Lalu selisih yang Rp 5 juta itu ke mana? Itulah yang disebut TUNJANGAN HARI RAYA!

Tunjangan yang sama akan diterima oleh pekerja beragama Kristen/Katolik menjelang hari Natal, sedangkan bagi karyawan pemeluk agama lain biasanya akan dibarengkan dengan perayaan keagamaan lainnya.

>> Selamat hari Senin, Ki Sanak. Apakah hari ini sampean sudah menerima THR?

Tagged: , , ,

§ 90 Responses to THR Pecas Ndahe

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading THR Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: