Vonis Pecas Ndahe

Desember 29, 2009 § 57 Komentar

Hari ini, sejarah ditulis di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Prita Mulyasari yang didakwa mencemarkan nama baik dokter dan Rumah Sakit Internasional Omni.

Dan pengunjung pun meneriakkan, “Allahu Akbar!”

Siang tadi, saya ikut menjadi saksi ketika sebuah sejarah peradilan kita ditulis dengan tinta emas. Bersama pengunjung sidang lainnya, saya melewatkan detik demi detik, menunggu majelis hakim yang bergantian membacakan putusan.

Kalau saya tak salah ingat, inilah untuk pertama kalinya hakim memutus perkara pidana dengan dakwaan yang memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik. Dan, untungnya, putusan itu membebaskan terdakwa secara murni. Artinya, Prita tak terbukti mencemarkan nama baik siapa pun dan melanggar pasal-pasal yang dikenakan kepadanya.

Pada titik itu, saya tiba-tiba seperti tersadar bahwa nasib Prita benar-benar di tangan hakim. Mereka para profesional yang melumpuhkan kemampuan kita. Mereka adalah kelompok orang yang diperlukan di zaman seperti sekarang. Mengapa?

Hakim diperlukan karena hidup kian rumit. Karena kita tidak berada di zaman Nabi Sulaiman. Begitulah tulis Goenawan Mohamad dalam salah satu Catatan Pinggir.

Di masa Nabi Sulaiman, seperti dikisahkan dalam Catatan Pinggir itu, seorang ibu datang menghadap. Ia ingin mempersoalkan hilangnya bayi yang dilahirkannya. Ia menggugat bahwa seorang wanita lain, yang anaknya mati, telah mengambil bayi itu dari sampingnya, lalu menukarnya dengan mayat.

Di zaman Nabi Sulaiman, penyelesaian kasus itu mudah. Raja itu hanya memutuskan, “Begini …. ,” dan penyelesaian dianggap jelas.

Tak ada naik banding. Tak ada advokat. Tak ada uang sogok. Proses di balairung itu ditetapkan dengan kearifan seorang besar, yang diakui, dan mendapat legitimasi.

Masalahnya, sekarang tak ada Nabi lagi. Dan manusia semakin terlihat daifnya. Manusia memiliki prasangka-prasangkanya yang picik. Kita merasakan sendiri kelemahan pikiran dan hati manusia. Kita melihat manusia terapung-apung dalam masalah-masalah yang makin kompleks. Megap-megap. Manusia lalu memerlukan pegangan, sesuatu yang bisa dianut, sekaligus bila perlu ditelaah kembali, atau diubah dan diperbaharui.

Maka, datanglah yang namanya perundang-undangan. Undang-undang mengatur, jika suatu hari anak bayimu diambil orang, dan kamu tak bisa merebutnya kembali, kamu pun harus mengikuti prosedur hukum — satu atau seratus prosedur.

Kita berteriak, “mana keadilan?” tapi kita mungkin tak tahu undang-undang apa yang akan mengurusi kita. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Undang-Undang Perkawinan? Kitab Hukum Dagang? Keppres? Perda? Hukum adat? Peraturan Menteri?

Kita mungkin malah belum pernah melihat (apalagi membaca) Lembaran Negara. Para legislator, yang menurut teori telah kita pilih, praktis bekerja tanpa kita.

Kita hidup di zaman ketika profesi melumpuhkan kemampuan: “The Age of Disabling Profession”. Inilah suatu masa yang aneh: bila kita sakit, seorang dari profesi kedokteran akan datang untuk mengatakan bahwa kita punya “problem” dan ia punya “pemecahan”.

Pada suatu hari yang lain, bila uang kita dikemplang rekanan, kita pun harus menyerahkan perihal tersebut sebagai kasus dan seorang dari profesi hukum akan bilang dia akan bisa mengurus. Kelak kita mengenalnya sebagai, selain advokat dan pengacara, markus alias makelar kasus, calo, dan seterusnya.

Orang-orang awam seperti kita jadi pasrah. Para ahli adalah yang bisa. Para pakar. Ouch!

Dan tentu saja, karena mereka adalah jenis yang langka, harganya pun tinggi. Dan berkuasa, makin berkuasa sekali.

>> Selamat hari Selasa, Ki Sanak. Bagaimana komentar sampean terhadap vonis bebas yang diterima Prita Mulyasari?

Tagged: , , , , , , ,

§ 57 Responses to Vonis Pecas Ndahe

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Vonis Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: