Etika Pecas Ndahe

Februari 2, 2009 § 65 Komentar

Perlukah blogger memiliki kode etik? Kalau iya, siapa yang membuat?

Pertanyaan itu menari-nari di kepala saya setelah seorang kawan mengajak ngobrol agak serius tentang kasus yang tengah dihadapi oleh seorang blogger yang dituduh mencemarkan nama baik seorang wakil rakyat.

Diskusi ringan itu terjadi di tepi sebuah pemakaman di Purwakarta sore tadi. Kami tengah mengantar kepergian seorang sahabat yang tutup usia tadi pagi setelah terkena serangan stroke. Langit mendung. Gerimis sesekali jatuh. Tanah liat becek dan membuat sol sepatu kami menebal.

Mula-mula kawan saya itu — tepatnya juragan di tempat saya bekerja — bertanya, apakah blogger itu memiliki kode etik sepertinya para jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik?

Saya kaget karena tiba-tiba dia bertanya seperti itu. Saya pun balik bertanya, “Kenapa sampean bertanya soal itu?”

Juragan saya, yang kebetulan juga anggota Dewan Pers, itu lalu menceritakan kasus yang tengah ditanganinya. Dewan Pers menerima pengaduan dari seorang anggota Dewan, petinggi partai politik ternama. Wakil rakyat itu merasa nama baiknya tercemar oleh tulisan seorang blogger.

Kawan saya berbisik, “Secara pribadi, saya ingin kasus ini berakhir baik bagi kedua-duanya, ada penyelesaian yang elegan, tanpa merugikan kedua belah pihak. Tapi saya belum tahu bagaimana caranya.”

Obrolah berlanjut sampai kemudian teman saya itu mengutarakan keinginannya untuk melindungi para blogger di Indonesia dari ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia merasa para blogger perlu dibiarkan tetap bebas mengemukakan pendapat lewat blognya, tapi juga tak boleh dibiarkan semena-mena memanfaatkan media daring itu untuk melanggar hak orang lain. “Harus ada jalan tengah,” katanya.

Dengan adanya kode etik yang disepakati bersama, kata teman saya itu, barangkali para blogger bisa menunjukkan pada khalayak bahwa blogger pun sejatinya kelompok yang memegang teguh etika dan nilai-nilai universal. Blogger juga tak perlu dihukum hanya karena tulisannya.

“Soalnya, ancaman hukumannya sangat berat. Yang harus dilakukan oleh seorang blogger adalah mencantumkan disclaimer, misalnya menyebutkan bahwa tulisannya adalah pendapat pribadi yang belum tentu benar,” kata teman saya lagi.

Saya diam-diam menyetujui pendapat teman saya itu dalam hati. Suasana pemakaman yang nyaris senyap dan wajah-wajah pelayat yang sedang berkabung membuat kami tak leluasa ngobrol.

Dengan berbisik, saya menjelaskan pada teman saya yang belum punya blog, tapi mengikuti perkembangan aktivitas saya di ranah blog, itu bahwa isu kode etika blog dan blogger adalah perdebatan lama yang tak kunjung selesai hingga detik ini.

Bahkan di Amerika pun, sejauh pengetahuan saya, belum pernah ada otoritas yang mampu memproduksi kode etik blog dan disepakati oleh para blogger sebagai pegangan.

Satu dua orang blogger dan sejumlah kalangan memang pernah melemparkan usulan tentang kode etik blog. Tapi, usulan itu berlalu begitu saja. Nyaris tak ada satu pun blogger yang menjadikannya sebagai panutan.

Alasannya, blogger itu bukan jurnalis. Jadi blogger tak perlu memiliki kode etik yang serupa. Apalagi, Internet adalah wilayah yang kasual.

Saya sendiri, dengan atau tanpa kode etik, setiap kali merasa menulis di blog itu agak-agak gimana gitu. Saya selalu kurang aman dan nyaman menulis blak-blakan, khawatir melanggar hak orang atau kelompok tertentu.

Akhirnya, yang bisa saya lakukan adalah mencoba bersikap jujur dan seimbang. Caranya, misalnya, menulis informasi secara akurat, memisahkan tulisan yang bersifat advokasi, komentar/opini, dan informasi faktual.

Saya juga masih terus berusaha menulis tanpa mengorbankan seseorang, dan — ini yang berat — bertanggung jawab penuh atas semua yang saya tulis dengan mengakui dan bersedia mengoreksi bila ada kesalahan.

“Kamu bisa mencarikan usulan-usulan kode etik itu dan menerjemahkannya? Kapan-kapan kita mesti bertemu dan membahas bersama-sama,” kawan saya menyela.

Waduh. Your wish is my command, Sir. Lah mosok saya berani menolak permintaan bos?

Masalahnya, saya ini bukan siapa-siapa, ndak punya otoritas dan wewenang apa pun di ranah blog. Lagi pula, ide tentang kode etik blog belum tentu laku di sini.

Akhirnya, petang itu saya pelan-pelan meninggalkan pemakaman dengan beban besar di pundak. Ada pekerjaan rumah yang belum tentu bisa saya kerjakan. Perlukah blogger memiliki kode etik? Kalau iya, siapa yang membuat?

>> Selamat hari Senin, Ki Sanak. Apakah hari ini sampean juga basah oleh gerimis?

Tagged: , , , , , ,

§ 65 Responses to Etika Pecas Ndahe

  • blogngeblog berkata:

    Emang kode etik untuk para blogger itu udah ada dari awalnya seseorang memiliki blog, yaitu rasa yang ada di dalam dirinya masing-masing. Kalau rasa itu masih berfungsi dengan baik, maka seorang blogger engga akan menulis atau berlaku yang akibatnya akan merugikan orang lain atau menyebabkan suatu konflik terjadi.

  • nicowijaya berkata:

    hahaha.. dari dulu ini ndoor.. ada aja yang pro dan kontra.

  • budiernanto berkata:

    perlu, biar tertib gitu, hehe..

  • stainly berkata:

    apabila ada yg ditulis para blogger mengenai pendapat terhadap suatu pihak ternyata salah , yah mestinya pihak ybs tidak perlu kebakaran jenggot donk.. cukup diklarifikasi saja oleh pihak tsb.
    anggap saja ini adalah asumsi publik yg dituliskan. selama ini asumsi publik pun juga sudah ada sebelum ada blog ? hanya saja dulu berupa lisan. Dan rasanya tidak bisa dianggap sebagai suatu provokasi , provokasi yg mouth by mouth lbh tajam daripada hand by hand..

    so rasanya kalau ada batasan publik berasumsi berarti kemunduran

  • suryaden berkata:

    ide kotik… wah pecas ndahe temenan ro ndoro….

  • dondanang berkata:

    memang perlu ada batas ndoro.

  • kangtutur berkata:

    Makhluk apa lagi itu Ndoro?

  • omoshiroi berkata:

    gimana kalo mengadaptasi hak jawab dlm jurnalisme..

  • omoshiroi berkata:

    ga cuma basah ndoro, tapi juga kuyub..
    hehe,,
    jdnya meriang deh ndoro..

  • restlessangel berkata:

    wah ni die, pernah diskusi seru bab beginian.

    saya sendiri adl blogger yg merasa perlunya kode etik dalam per bloggeran. okelah, mungkin ga (ato belum) dirumuskan mjd UU. tp dari diri sendiri, ada tanggung jawab moral. apakah posting yg saya tulis itu, di rumah saya, yg kata sebagian orang “ini kan rumah gw, bebas dong gw mo nulis apa, peduli amat” tapi saya mempunyai keinginan untuk membagi sesuatu yang (niatnya sih) bermanfaat.

    mungkin contoh yg paling pas ya yang diceritakan ndoro di atas.

    jika tidak ada sense of responsibility spt itu, kasus2 macam blog penghinaan nabi seperti beberapa waktu lalu akan membludag karena setiap blogger merasa bahwa kebebasan yang dimilikinya tanpa konsekwensi.

  • Catshade berkata:

    Blogger mau diserupakan seperti wartawan… kok saya rasa penerapannya di lapangan sulit ya. Wartawan kan masih punya filter seperti editor atau pemred yang jadi penjaga gawang kode etik pers… lha blogger yang lepas bebas? Penyedia layanan blog? Provider ISP? zombie Departemen Penerangan?

    Bagaimanapun juga, internet masih dianggap sebagai ladang yang penuh kebebasan; cara apapun untuk ‘mengatur’ blogger dengan metode yang satu arah bakal dianggap otoritarian dan dituduh sebagai sensor dan pengekangan hak berpendapat warga negara. 😕

    Btw, ndoro, ini ada postingan dari Tim O’Reilly tentang proposalnya mengenai Blogger’s Code of Conduct. Lalu ada pula alternatif Code of Conduct lain yang saya dapat dari [sini]:

    * Be courteous.

    * Give accurate information in the spirit of being helpful.

    * Respectfully disagree.

    * Use the correct venue for your post.

    * Admit the possibility of fault and respect different points of views.

    * If you screw up, take responsibility for your actions.

  • Catshade berkata:

    Ndor, komen saya kena moderasi *ada tautannya* 😦

  • budimeeong berkata:

    Perlu ndoro…kode moral juga harus, kadang blog dijadikan lahan sara…

  • zenteguh berkata:

    perlu gak yo…?wah ikut mumet mas…

  • 'ryan berkata:

    IMHO, kebebasan berekspresi adalah HAM. And the internet is our last resort, for now at least.

    Etika untuk ngeblog tidak akan memberikan solusi, dan UU ITE hanya bisa berlaku sejauh jurisdiksi NKRI.

    Untuk masalah pencemaran nama baik, lebih baik membuat our version of the truth, let the public decide. Seperti pada contoh Christian Sugiono vs. Infotaintment.

  • kita berkata:

    heemm..setuju dengan komen si ryan..

    tapi ya kalo diciptain uu blogger,,kok rasanya gimana gitu ya ndoro..

    rasanya berat aja..

  • Epat berkata:

    IMHO : justru kehidupan dalam ranah blog bisa menjadi cermin nurani dan kedewasaan dalam hidup yang sebenarnya. kebebasan dalam ranah blog seharusnya bisa di gunakan searif mungkin. jikalau memang ada blogger yang posting merusak nama orang lain yang tanpa data valid ya monggo kita tegur baik-baik untuk meluruskan dan mengingatkan dia. bukankah setiap postingan di blog itu bisa di update? setiap orang butuh proses dalam kedewasaan, begitu juga dalam ngeblog.

    halah, ngomong opo seh …. *neguk wedang goblognya wetiga*

  • Gage Batubara berkata:

    Blog itu akan ada kode etiknya, kalo berinternet pun ada kode etiknya.

    Jadi kalo sudah ada UU ITE, buat apa pusing-pusing mikirin kode etik ngeblog?

  • DV berkata:

    Kakehan kode etik marahi mumet, Ndoro…
    Saranku sih UU ITE nya aja di MK-kan, ditambahkan ekslusi bahwa Blogger adalah spesial…

    Biar pemerintahnya kerjo!

  • mayssari berkata:

    saya setuju sama Gage….

  • Wahyu Hidayat berkata:

    tanggung jawab moral saja ndor…

  • ndoro, kalo berdasar hasil yang kemaren di pestablogger mengenai sesi hak cipta, kita sepakat untuk memberikan tanggung jawab moral, tapi selain itu juga diperlukan tindak lanjut yang lebih ke arah penerapan sanksi.

    memang, dasar dan tata tertulisnya belum ada. tapi mungkin juga diperlukan sebuah lembaga yang menjadi penengah antara blogger serta pihak yang membaca blogs.

    *sambil mencari2 peluang, siapa tau ada yang berminat jadi politisi
    lho? 😛

  • bangsari berkata:

    salahe dewe anggota dewan itu nyebahi, menyebalkan, koruptif, manipulatif dan seabreg atribut jelek lainnya.

  • Annisa berkata:

    Jadi ndak cukup dengan hati nurani saja ya ndoro?
    *teringat pada wawancara waktu itu 🙂

  • inikian berkata:

    ngeblog itu seperti kita berbicara..harus tau mana yang harus dikeluarkan dan mana yang harus disimpan..btw..anggota dewan rakyat itu harusnya kopdar sama yang ngritik..pasti akan selesei..apalagi kalo anggota dewan itu pun menulis di blognya ttg kopdar itu..pasti seruuu

  • Ina berkata:

    Etika ngeblog yang dirusak oleh segelintir orang yg sebenarnya ga pantas disebut blogger, mengakibatkan citra buruk buat semua blogger.

    Kalo mau beretika…yuk belajar menerapkan etika mulai dari diri sendiri.

    Pokoknya yg nga tau etika dalam ngeblog dan berinternet adalah orang Goblok, sama kyk anggota dewan yg nyebelin.

    *injek2*

  • […] apa mimpi kawan-kawan? Mas Farel, Kang Arif, Mas Heri, ririn, mas kopdang, atawa Ndoro kakung yang sedang asyik ngebahas etika […]

  • hanny berkata:

    sebagaimana di media massa, kan orang yang dibicarakan berhak punya hak jawab. di blog penerapan hak jawab ini seharusnya malah lebih gampang, nggak perlu kirim surat ke media massa. orang yang merasa dirugikan tinggal komen saja di bawah postingan tersebut, menjelaskan sudut pandangnya, atau buat posting lainnya yang di link ke postingan yang tidak benar tadi, untuk mengklarifikasi.

    jika si A berhak bicara ini-itu, si B berhak melakukan klarifikasi. masyarakat berhak menilai mau percaya si A atau si B–berdasarkan kredibilitas dan past records dari masing-masing individu, atau disokong oleh masukan dari blogger-blogger ‘senior’ atau yang dianggap ahli dalam memberikan pendapatnya.

    bagaimana?

    Tanah liat becek dan membuat sol sepatu kami menebal. –> ndoro mau kubelikan sepatu bot?

  • ech berkata:

    Tidak semua orang memiiki auto ethic dalam dirinya dalam berekspresi.
    Saya rasa, perlu untuk membuat kode etik, melindungi sekaligus menjaga etika Bloggers.
    Trims artikelnya Mas.

  • Zam berkata:

    setuju ama Bangsari.. emang anggota dewan yang terhormat itu punya nama baik? kok bisa tercemar? kalo pengen nggak dicemarkan, tunjukkan kinerja yang bagus..

    soal kode etik blogger, sepertinya perlu, tapi yg namanya kode etik, etika, tiap tempat bisa berbeda. jadi kalo diseragamkan seperinya akan sangat menyebalkan.. 😀

  • pitik berkata:

    kode etik itu masih temenan ama kode buntut?

  • hedi berkata:

    Kode etik(a) di ranah maya dan nyata harusnya tetap sama. Bukankah mendiskreditkan atau menghina seseorang bukan cara elegan dan belum tentu juga menyelesaikan masalah to?

  • aCist berkata:

    “para blogger perlu dibiarkan tetap bebas mengemukakan pendapat lewat blognya, tapi juga tak boleh dibiarkan semena-mena memanfaatkan media daring itu untuk melanggar hak orang lain. “Harus ada jalan tengah,” katanya.”

    setuju dengan pendapat itu…

  • omiyan berkata:

    justru saya melihat selama ini blogger dalam mebuat postingan masih dalam jalurnya, kalaupun ada yang membahas seseorang itu sebagai bahan referensi buat kita apalagi pemahasan tersebut menyangkut masalah wakil rakyat artinya masyarakat jangan selalu dibodohi oleh media yang ada….

    saya mah apa aja ngikutlah asalkan sama sama enak hehehe

  • Mas Kopdang berkata:

    Menarik.
    Mari kita sama-sama perdalam, bila perlu kita buatkan asosiasi blogger yang secara sehat dan wajar memberikan garis-garis besar haluan ngeblog…

    tidak mengikat namun bila kredibel, niscaya akan dijadikan pegangan juga.

    😛

  • Wahyu Liz berkata:

    Ya, sebaiknya demikianlah..

  • HC berkata:

    Etika dalam setiap hal perlu, juga dalam blog.

  • Devi Girsang berkata:

    Kalo menurut saya sih gak perlu ya pake kode etik, karena blog pada dasarnya radikal dan mendukung hak seseorang utk berpendapat (yg gak bisa dikemukakan di media massa lainnya). Lagian ada yg anonymous blogger juga. Kalo diatur2 namanya ga bebas donk? Selama ini saya lebih percaya review film/buku/dll dari blog ketimbang majalah/koran hehehehe, karena biasanya lebih “jujur” ga ada marketing terselubung 😀

    Oiya, tentang pertanyaan Ndoro di blog saya, saya anggap Ndoro itu pioneer, uda diatas senior, hehehehe..

  • ayahibu berkata:

    Kayaknya gak perlu deh.. ntar akan membentuk peta sosial blogger jadi ‘kaku’. Gak ‘freedom’ lagi jadinya tuh…

  • brahmasta berkata:

    Menurut saya sih ga perlu.. Sepertinya ngabisin waktu aja kalau ada. Hehe..

  • prof berkata:

    namun kadang sesama blogger juga masih sering terjadi yang namanya melanggar hak blogger lain, apalagi melanggar hak bukan blogger sepertinya akan sering terjadi.
    Tidak tau itu orangnya alim atau bijak, tetap saja masih bisa tersentil penghinaan yang berujung pelanggaran hak orang lain.

  • kw berkata:

    mencemarkan nama baik =memfitnah?
    tinggal bikin postingan tandingan aja…
    (*kompor banget yak..SEPAKAT sama hanny
    🙂

  • Treante berkata:

    basah oleh gerimis… saia malah sangat suka berdiri dibawah hujan…

    kalopun dibuat? toh, ujung”nya pasti dilanggar!

  • agnessekar berkata:

    Setiap kita diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat baik dalam media cetak maupun elektronik, dengan kode etik jurnalistik, yang sesuai ketentuan, Sampai saat ini belum ada Undang-Undang mengatur tentang Blogger, apa yang boleh dan tidak boleh, belum tertera secara gamblang. Publik selama ini berpendapat bebas saja wong rumahku sendiri, tetapi semuanya kembali pada blogger itu sendiri, Kebebasan yang diberikan harus diresponi dengan tanggung jawab moral, sehingga tidak seenaknya menulis yang dapat merugikan/mencemarkan orang lain, tanamkanlah jiwa intelektual logika dan kecerdasan emosional untuk itu semua. Sebagai contoh Blogger Kalteng berinisiatif untuk bersatu dan salah satunya membahas tentang kode etik para blogger. Okay sukses untuk anda.

    Regards, agnessekar.wordpress.com

  • vatonie berkata:

    wah, susah juga ya, kayak apa tu nanti rumusan kode etiknya

    *segera gogling tentang “blog dan etika”*

    Salam kenal ndoro…..

  • nadia febina berkata:

    rasanya nulis di mana pun harus ada kode etik ya ndoro.. maksud saya, kalo kita ngomong verbal sama orang pun, ada “kode etik” nya toh, menulis kan seperti ngomong tapi dalam bentuk tulisan.

    Sementara mungkin pake perasaan aja, apakah yg kita tulis ini berisi fitnah, atau luapan frustasi yg belum tentu benar, mksd sy, blogger kan juga harus bertanggung jawab yah, menulis yang witty dan kritis tp tanpa mengandung unsur fitnah gicuu…

  • Juman Rofarif berkata:

    weleh, gimana mo bikin kode etiknya tho… wong kasus blog yang memuat kartun cabul nabi muhammad aja, pemerintah kudu meminta langsung ke orang wordpress sono untuk mem-blok blog itu… jadi, kode etiknya cukup di nurani masing2 bloger aja… tapiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii, seberapa jauh nurani seorang bloger bisa diandalkan?!

    jadi, kalo ada yang merasa tercemar nama baiknya, monggo langsung berhubungan dengan orang-orang wordpress di sono…

    maka, merdekalah para bloger!!!

  • yuhendrablog berkata:

    Tenang aja ndoro,
    saat ini revisi KUHP/KUHAP
    sedang ngebahas rencana penghapusan delik penghinaan/pencemaran nama baik dalam ruang lingkup hukum pidana Indonesia,

    khusus delik ini, akan dialihkan kepada Perdata saja, artinya hukumannya bukan berbentuk pidana (seperti penjara dsb) berubah menjadi hukum perdata (seperti ganti rugi, rehabilitasi nama baik, dsb)

    untuk blogger, masih berlega hati lah, tapi jangan skrng loh ! karena revisi ini belum juga di gol kan oleh DPR dan dari jaman penjajahan sampai skrng RI masih memakai UU produk kolonial Belanda,

    jadi,..
    mari doakan supaya delik pencemaran nama baik bisa dihapus,
    dan blogger yang notabene terkenal suka blak-blakan bisa berbicara sesuka hatinya, hehehehe

    regards,

    Yuhendra Tandjung

  • roberthendrik berkata:

    saya dukung kebebasan berbicara yang bertanggung jawab…

  • naufalaziz berkata:

    etika blogger adalah norma universal, konvensi yang menurut saya sampai kapan pun tak akan pernah tertulis. etika blogger berdasar moral, hati nurani 🙂

  • pailo berkata:

    Menurut saya sih nggak perlu kode etik segala. Justru inilah kelebihannya ngeblog. Bisa cuwawakan. Sebatas cuwawakan saja, tapi tidak nyuwawaki orang lain.

    Lha ning repotnya power itu mesti tends to corrupt, jadi seringkali mesti kebablasan.

  • mamas86 berkata:

    Memang harus ada etika ndoro…

  • Bang Fer berkata:

    Hmmm…..Kode etik..???
    Kayaknya tidak begitu penting,yang diperlukan hanyalah norma – norma yang patut dipenuhi para blogger aja si…

  • roberthendrik berkata:

    mungkin norma memang lebih tepat..mesalah kepatuhan, sepertinya sih urusan hati nurani…

  • Gusti Dana berkata:

    Salam Kenal Ndorokakung..:-)

    Saya setuju tentang adanya kode etik yang perlu menjadi pegangan oleh setiap blogger.Karena entah disadari atau tidak,blog juga membawa nama baik bangsa.

    Oleh karena itu..diperlukan wadah yg mengatur kegiatan perbloggeran agar berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

    Saat ini saya dan mas Duto Sri Cahyono serta beberapa sahabat blogger yang lain berusaha membuat wadah para blogger tsb yang dengan kata sepakat diberi nama FIB=Friendship of Indonesian Bloggers.

    Sekarang…kami telah memasuki tahap menyusun AD/ART FIB yang dimuat diblog saudara Duto Sri Cahyon,http://kicauan.wordpress.com

    Jika ndorokakung ada waktu..mohon mampir sebentar untuk melihat,mungkin ada yang perlu ditambahkan atau dikurangi.:-)

    Akhir kata…Ass.Wr.Wb

    Salam hangat dan persahabatan selalu:-)

  • […] 4, 2009 · Tidak ada Komentar Duh, baca tulisan ini, malah membuat saya miris, sebenarnya harus diperiksa lagi kebutuhan akan Kode Etik Bloger melalui […]

  • bodrox berkata:

    saya sih gak terlalu peduli etika bloger. yang mesti peduli itu halal atau haram ngeblog, mesti tanya sama MUI mungkin yah.

  • racheedus berkata:

    Kebebasan yang berlebihan, tak ada batas, seperti dunia blog ini pasti menimbulkan ekses, positif maupun negatif. Kebebasan tak terbatas itu membuat sang blogger jadi seorang penguasa absolut atas blognya. Apapun bisa ia lakukan terhadap blognya. Inilah pintu masuk ekses negatif. Benar kata Lord Acton, “Power tends to corrupt.” Ekses negatif itulah yang harus diantisipasi, seperti kasus blog kartun Nabi. Pentingnya kode etik, undang-undang, atau apapun namanya untuk mencegah anarkhisme informasi dan hukum rimba di dunia blog. Jadi, saya setuju kode etik.

  • nenyok berkata:

    Salam
    setuju-setuju saja ada kode etik, tapi dalam format bagiamana, apapun sebuah postingan dan tulisan tak ada yang disebut betul-betul netral or objektif kukira, bahkan para jurnalis handal sekalipun atau lebih luasnya dalam media apapun, kebanyakan mgkn subjektif hanya merasa objektif karena khalayak telah menstigmakan bahwa itulah objektif, rasanya bias dan bingung klo ngomong soal beginian ya *bingung ah

  • dani berkata:

    sir, plg ngga di kedokteran teorinya sih ada HONcode (Health on the Net of conduct) gitu..prinsipnya, yg bagus2 kadang dipake temen2 kesehatan-kedokteran 🙂

  • dafitawon berkata:

    saya juga setuju kalo ada kode etik blogger
    ya para perhimpunan-perhimpunan blogger itu yang urun rembug untuk wewakili bloger yang lain.

    misal etika copy paste, berpendapat, kritis tapi etis, tidak menghina de el el
    sering kali umat islam yang paling dirugikan gara-gara bloger biadab

    http://firman.web.id

  • gentole berkata:

    Menurut saya sih kita harus sepakat dulu definisi blogger itu apa. Masalahnya orang itu masih ambigu dalam menilai apakah blog itu berada dalam ruang privat atau publik. Kita bisa bicara apa saja tentang tentang apa saja dalam ruang privat kita, bukan? Tidak semua orang yang punya blog itu seorang bloger saya kira. Tidak semua orang mau blognya dibaca orang di seluruh dunia; ia mungkin hanya berharap kerabat atau sahabatnya yang membaca. Dan isi blog semacam itu bisa nyenggol apa saja, termasuk politik, korupsi, dll. Mungkin yang perlu diatur adalah mekanisme, cara blog bekerja; dan saya enggak tahu itu mesti gimana. 😀

  • […] Etika Pecas Ndahe oleh Ndoro ‘Wicak’ Kakung, 2009. […]

  • morishige berkata:

    menurut saya sebuah blog itu pada dasarnya gak punya ikatan terhadap sebuah institusi pun, ndor. *penyedia hosting gratis mungkin iya*

    jadi, kalau mau dibikinin kode etik segala, masalahnya yaa…. siapa yang berhak untuk membuat? :mrgreen:

  • yudit berkata:

    saya setuju adanya kode etik blogger….

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Etika Pecas Ndahe at Ndoro Kakung.

meta

%d blogger menyukai ini: